
JAMBI, KORANTEKAD.ID – WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Yang melakukan maupun yang menjual dpat di jerat pasl 55 undang-undang nomor 2 tahun 2001. Itulah yang di temukan oleh wartawan di lapangan saat mendapatkan masyarakat membeli bbm dari spbu km39 bajubang dengan menggunakan galon.
Mereka membeli di spbu dengan menggunakan galon.merka mwbeli bbm jenis peetalite dan solar untuk di jual kembali.ini jelas melanggar undan-undang migaa dan acamaan buat spbu yang melakukan hal ini samgat keeas
Saat wartawan mengkonfirmasi kepada pelanair”iua bang aku ngambek si apbu km 39 bajubang”ujarnya .halino hendak nya menjadi atensi aph dan pihak pertamina untuk menindak. (*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

