Ambon.korantekad.id.Pejabat Bupati SBB, Brigjen Andi Chandra As’aduddin mempunyai latar belakang Intelejen, pasti bisa mendeteksi permasalahan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat .Bukan saja itu ,harus ada regulasi yang dilakukan yang utama adalah tata kelola ADD. Karena hampir 10 tahun terakhir ini konflik horisontal di masyarakat Seram Bagian Barat (SBB) cukup tinggi.” Ungkap Anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary di Ambon, Rabu,25 Mei 2022

Lanjut Atapary ,persoalan Negeri Adat juga menjadi implikasi pada konflik-konflik petuanan , itu menjadi pekerjaan rumah (PR) Pejabat Bupati SBB.Hal tersebut , belum ada kebijakan dari Pemerintah SBB untuk bagaimana melihat tata kelola ADD secara transparansi dan partisipatif, sehingga efektif dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di desa dan untuk masyarakat.
Menurutnya , ada beberapa sektor yang memang harus dilihat, tetapi dua persoalan ini sudah sangat besar.” mengingat Badan Pemeriksa Keungan (BPK) juga sudah umumkan hasil pemeriksaan keuangan dan memberikan penilaian bahwa Kabupaten SBB Disclaimer Penolakan ,itu berarti banyak catatan sehingga terjadi Disclaimer, Kemungkinan karena masalah aset, tata kelola keuangan yang buruk, ada utang pihak ketiga yang belum diselesaikan atau ada proyek-proyek tahun sebelum yang dilaksanakan dan sudah dibayar namun tidak diselesaikan.Sehingga tanggung jawab Penjabat Bupati SBB harus membenahi semuanya kurang lebih tiga tahun.” Jelasnya
Dikatakan Atapary, penataan Birokrasi harus dibangun,harus merepresentasi keadilan yang ada di masyarakat Seram Bagian Barat.(SBB).Jadi pejabat Bupati SBB harus menata dan membangun berokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, terutama Birokrasi yang baik good goverment dan clean goverment menjadi utama dalam menata pelayanan masyarakat karena ujung tombak ada di Birokrasi,” ujarnya
Tambah Atapary, dalam UU , Penjabat Bupati diberikan kewenangan tidak berbeda dengan Bupati definitif. Memang ada keputusan-keputusan stategis mengkonsultasikan ke Kementerian lewat Gubernur.Dan penjabat juga diberikan ruang untuk membuat kebijakan atau program yang mungkin ada berbeda dengan Visi Misi Bupati sebelumnya apalagi ini kurang lebih tiga tahun.
Untuk itu ,diharapkan agar Penjabat Bupati mengevaluasi lima tahun kebelakang dan bahkan lebih terkait persoalan mendasar yang dilakukan dan berdampak luas kepada kepentingan masyarakat.Dan Kurang lebih dua tahun mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) SBB,cukup efektif melakukan terobosan terkait pembangunan yang ada di SBB,” harap Atapary (*)
korantekad.id Koran Tekad Online

