SATGAS YONIF 734 SNS POS KOTIS MALUKU BERI PENYULUHAN HUKUM

Satgas Yonif 734 Sns Pos Kotis Maluku Beri  Penyuluhan Hukum

Ambon.korantekad.id. Pengetahuan tentang hukum kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk untuk mendukung terciptanya suatu kondisi di masyarakat yang nyaman dan aman dengan taat hukum diharapakan dapat mengurangi tindak kriminal maupun konflik sosial yang ada dimasyarakat.Hal tersebut disampaikan Dansatgas Letkol Inf Yoannes Andy Wibowo Dalam rilis tertulisnya di Ambon, Maluku Sabtu, 22-5-2021

Dansatgas dalam arahannya menyampaikan ,penyuluhan hukum ini adalah program yang disiapkan oleh satgas Yonif 734/Sns kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui tentang aturan – aturan hukum yang berlaku dgn harapan masyarakat dapat terhindar dari pelanggaran.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Balai Desa Tomalehu yang dihadiri oleh kepala pemuda Tomalehu Abad Retop Danpos tomalehu Letda Inf Aryo Nugroho dan warga masyarakat Tomalehu

Letda Chk Tegar Sinambela  berharap dengan memberikan wawasan tentang hukum akan terciptanya kesadaran hukum dimasyarakat sehingga satu sama lain dapat menghormati Hukum yang berlaku dimasyarakat baik hukum adat maupun Hukum Nasional.

Adapun beberapa materi penyuluhan hukum yang diberikan kepada masyarakat meliputi tentang Konflik Sosial, Tentang senjata Api, Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tentang minuman keras.

Setelah memberikan penyuluhan satgas Yonif 734/Sns juga membagikan masker gratis kepada peserta penyuluhan.

Sementara ditempat terpisah Abad Retop ketua pemuda desa Tomalehu mengucapkan rasa terimakasihnya atas penyuhan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat.

Terimakasih telah peduli untuk memberikan penyuluhan hukum kepada kami sehingga ini menambah wawasan kami tentang hukum .” Ucapnya ( Ati ).

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *