Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil

JAMBI (korantekad.id) – Kembali Satnarkoba Polresta Jambi amankan pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu.Wakasat Narkoba AKP M.Ilham Habibie SIK menjelaskan sesuai Laporan Polisinomor:LP/A/01/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, Tanggal 04 Januari 2025 Tim opsnal Satnarkoba Polresta Jambi pada Sabtu 04 Januari 2025 berhasil mengamakan yang diduga Pengedar narkotika (TRP) 27 tahun, pekerjaan Tidak bekerja, alamat Jln. Sri Rezeki No.65 RT.01 Kel. Sulanjana kec. Jambi Timur kota Jambi.

Dengan TKP Jalan Prabu Siliwangi Rt.23 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi Prov. Jambi.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat 12,40 gram (brutto), 2 (dua) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 12 (dua belas) plastic klip bening ukuran kecil , 1 (satu) unit timbangan digital , 1 buah sendok shabu, 1 buah tas merk Galaxy venus, 1 buah plastic kacang garuda, 1 lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp android vivo (disita dari TRP)

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 04 Januari 2025, sekira pukul 17.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama (TRP) di Jln. Prabu Siliwangi Rt.23 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi, Propinsi Jambi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis shabu didalam bungkusan plastik kacang garuda warna merah yang disimpan terlapor di bawah batu pada saat itu. Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terlapor sendiri yang akan dijualnya kepada orang lain yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada terlapor, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti kembali berupa timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO.Pada saat diinterogasi terlapor mengakui mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tersangka kenal dengan inisial B (dalam lidik).

Dan atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti dibawa kekantor sat resnarkoba polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” ungkap Wakasat

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *