Satu Komando! Warga Tanjakan Pacul Karawang Boikot Pembarkotan Pohon, Desak PT Intan Bahas Kompensasi Lahan

Satu Komando! Warga Tanjakan Pacul Karawang Boikot Pembarkotan Pohon, Desak PT Intan Bahas Kompensasi Lahan

KARAWANG, korantekad.id — Warga penggarap aktif Kampung Tanjakan Pacul, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menyatakan satu komando menghentikan dan memboikot aktivitas penandaan atau barcoding pohon dalam rencana pengembangan kawasan Intan Industrial Park.

Sikap tegas warga mengemuka dalam forum sosialisasi yang digelar Selasa (1/9/2026). Forum tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kutanegara, jajaran Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), unsur pengamanan dari TNI dan Kepolisian, serta lembaga advokasi SPETAK.

Berdasarkan pantauan langsung wartawan korantekad.id yang hadir dalam forum tersebut, pemaparan bagian legal PT Intan Pratama Properti berfokus pada mekanisme penggantian tegakan pohon dengan mengacu pada SK Bupati.

Sementara itu, sepanjang pemaparan dan dialog dalam forum sosialisasi, tidak disampaikan penjelasan mengenai mekanisme kompensasi atas penguasaan fisik lahan yang selama ini digarap warga.

Persoalan inilah yang menjadi titik utama keberatan masyarakat.

Bagi warga Kampung Tanjakan Pacul, persoalannya bukan semata nilai pohon yang tumbuh di atas tanah. Yang mereka tuntut adalah kepastian atas lahan garapan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan.

Warga mempertanyakan mengapa proses pendataan dan pembahasan penggantian tegakan pohon dilakukan, sementara persoalan kompensasi atas lahan garapan belum memperoleh penjelasan dan kepastian dalam forum.

“Kami tidak hanya hidup dari pohon. Kami hidup dari lahan yang kami garap. Kalau hanya pohon yang dibicarakan, bagaimana dengan kehidupan kami?” tegas salah seorang perwakilan warga yang langsung mendapat dukungan dari peserta forum.

Tuntutan Rp500 Ribu per Meter Persegi

Dalam forum tersebut, salah seorang warga mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp500 ribu per meter persegi atas pelepasan penguasaan fisik lahan yang selama ini mereka garap.

Tuntutan tersebut kemudian mendapat dukungan kompak dari warga yang hadir, ditandai dengan tepuk tangan meriah dalam forum sosialisasi.

Warga menegaskan aktivitas barcoding pohon tidak boleh dilanjutkan sebelum terdapat kepastian mengenai tuntutan kompensasi tersebut.

Warga tidak menolak investasi. Namun, mereka menegaskan pembangunan tidak boleh hanya menghitung tegakan pohon tanpa memberikan kepastian terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut.

Menanggapi tuntutan warga dalam forum, bagian legal PT Intan Pratama Properti menyampaikan bahwa usulan kompensasi sebesar Rp500 ribu per meter persegi akan diteruskan kepada jajaran direksi dan manajemen perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.

Bagi warga, pernyataan tersebut belum menjadi jawaban akhir.

Mereka kini menunggu keputusan konkret dari manajemen PT Intan Pratama Properti dan menyatakan akan tetap mempertahankan sikap menghentikan aktivitas penandaan pohon sampai persoalan kompensasi lahan memperoleh kepastian.

Pesan warga Tanjakan Pacul tegas: investasi boleh masuk, pembangunan boleh berjalan, tetapi kehidupan dan hak masyarakat yang terdampak tidak boleh diabaikan. (Roki)

About master

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *