SECARA POLITIK” ANGGOTA DPRD MALUKU TOLAK PILKADES SERENTAK DI KAB.SBB

Secara Politik ” Anggota DPRD  Maluku Tolak Pilkades Serentak Di Kab.SBB.
Ambon.korantekad.Secara politik Anggota DPRD Provinsi Maluku menolak Peraturan Daerah( Perda ) desa dan menolak pilkades serentak untuk seluruh Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat(  dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda desa ”  penolakan ini, di pintah Anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary dalam  postingan  pada akun facebook pribadinya melalui grup menjaring bupati SBB tahun 2022   Sam Atapary 24 menit lalu   Kamis ,12 Agustus 2021
Dikatakan Atapary yang telah menjadi hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) sesuai Perda no.11.tahun 2019 tentang desa di Kab.SBB tidak ada lagi yang namanya desa/negeri adat.Apalagi nantinya desa-desa tersebut,dengan kesadaran sendiri mengikuti pilkades serentak dengan dasar hukum perda desa tersebut,maka ini adalah legistimasi politik dan sosiologis bahwa masyarakat tidak mau lagi desa/ negeri mereka berstatus negeri.Karena  ada yang didalamnya melekat hak-hak atas pemerintah adat dan hak  atas tanah ulayat /petuanan ( hak komunal Masyarakat adat) .” Ungkapnya
Dan lanjut Atapary ,apabila dikemudian hari pasca pilkades serentak terjadi perubahan UU Desa dimana Pemerintah Pusat ( Pempus )  menutup kran penataan desa ” desa tidak bisa lagi dialihkan menjadi desa adat,maka tamatlah riwayat desa-desa di  Kab.SBB untuk menjadi desa adat .Analissa ini berkaitan dengan kebijakan politik.” Pembangunan Ekonomi ( kemudahan Investasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan/tanah ).Sebab dugaannya  ada pandangan yang berpendapat tanah-tanah adat adalah salah satu penghambat investasi masuk di indonesia .” Ujarnya
Olehnya itu, secara politik sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku menolak Peraturan Daerah( Perda ) desa dan menolak pilkades serentak untuk seluruh Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan hanya memakai Dasar Hukum Perda desa tersebut.” Tegasnya
Terhadap hal itu,  menurut  Atapary ,dirinya telah mengusul ke Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat( SBB) ,dan dirinya  yakin usulan sudah dikatahui  almarhum Bupati MYP ,wakil bupati yang sekarang Plh bupati tapi sepertinya  usulannya  tidak di terima atau dipakai dalam membuat kebijakan untuk perlindungan negeri adat di Kab.Seram Bagian Barat ( SBB )
Dan hal ini tersebut juga tambah Atapary dirinya  berulang kali katakan  ,sebelum di gelar pilkades serentak sesuai perintah UU desa sebaiknya dilakukan penataan desa yaitu penetapan dari 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)  mana yang katagoru negeri adat .sehingga negeri adat di Kab.SBB memiliki dasar hukum sebagai desa adat  di Pempus ( kemendagri) sesuai UU  nomor 6 tahun 2014 tentang desa .Sehingga kemendagri bisa mengeluarkan code desa adat pada negeri- negeri adat  di Kab.SBB .” Tandasnya
Dengan demikian bersamaan dengan itu, Pemda Kab.SBB Dan DPRD juga  membuat perda negeri adat memakai dasar hukum perda negeri adat dan yang bukan adat memakai dasar hukum perda desa.” Tutupnya . ( Ati ).

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *