Sekwan DPRD Promal :
“Semua Pihak Wajib Ikut Rapid Antigen
Ambon.korantekad.id .Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19, DPRD Provinsi Maluku wajib melakukan Rapid Antigen melibatkan semua pihak baik tamu yang berkunjung ,Fraksi Ketua dan anggota Dewan ,ASN ,Pamdal serta wartawan yang bertugas di DPRD Provinsi . ” Ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Boedewin Wattimena yang dikonfirmasi Senin, 25-1-2021 di ruang kerjanya.

Menurutnya ,hal ini dilakukan sesuai instruksi Gubernur Maluku.sehingga semua bisa bebas dari Covid-19.dan
petugas yang di DPRD selalu siap agar setiap tamu yang berkunjung diberikan kartu juga untuk mengikuti Rapid Antigen .” Harapannya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

