SELANG TERPAPAR COVID-19″ SADLI IE DITUNJUK Plh SEKDA MALUKU ” JADI BINCANG PUBLIK ” WAGUB KLARIFIKASI

Selang Terpapar Covid-19 ” Sadli Ie Ditunjuk Plh Sekda Maluku ” Jadi Bincang Publik  ”  Wagub Klarifikasi

Ambon.korantekad.id .Saat ini, menjadi perbincangan Media sosial oleh publik ,terkait dengan keputusan gubernur Maluku tentang penunjukan Pelaksanaan Harian (Plh ) sekretaris daerah ( Sekda ) Provinsi Maluku kepada Kepala dinas Provinsi Maluku Ir.Sadli Ie Msi .Karena Sekretaris Daerah ( Sekda ) Difinitif Kasrul Selang pekan kemarin  terpapar Covid- 19.
Terkait dengan hal tersebut,Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam jumpa pers Rabu, 21- 7-2021 dilantai Ii kantor Gubernur Maluku menjelasksn sekaligus  mengklarifikasi ,
Gubernur Maluku merasa  perlu menunjuk pelaksanaan atas nama saudara Sekda Ir.Sadli Ie Msi adalah semata- mata untuk tugas- tugas bersifat rutinitas
Menurut Orno , Keputusan tersebut ,dipertimbangkan untuk dilakukan .karena sekda Provinsi Maluku  dalam hal ini,Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar Covid 19 dan pertimbagan Pak Gubernur bahwa pak Kasrul Selang sementara ini,perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total  dan sesuai aturan kurang dari 15 hari  kerja dapat diangkat atau  ditunjuk pelaksanaan harian .” Ungkapnya
Lanjut Orno ,Kebijakan yang di ambil Pak Gubernur adalah mempertimbangkan   penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan  yang efisien,efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik atau masyarakat.” Lanjutnya
Keputusan tersebut,sebagaimana telah  dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekretaris Daerah (Sekda)  antara lain ,
Pertama Sebagai Pejabat Pembina kepegawaian(PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetetapkan pengangkatan pembinaan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara ( ASN )  dan pembinaan manajemen  Aparatur Sipil Negara (ASN  ) di Istansi Pemerintahan  instansi pemetintahan sesuai ketentuan Undang- Undang  nomor 5 tahun 2012  tentang  Aparatur Sipil Negara ( ASN )
Dua, apabila  seorang Sekda Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya ,maka   tugas Sekretaris Daerah ( Sekda) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku wakil. Pemerintah pusat atas persetujuan menteri dalam negeri ( Mendagri ) pasal 2014 ayat 1  Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Pemda ) .
Ke tiga, kepala daerah  menunjuk Pelaksanaan Harian ( Plh )   apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja  pasal  4 huruf a Peraturan  Presiden RI nomor 3  tahun 2018 tentang  pejabat Sekda
Ke empat , pejabat pemerintah  ( kepala daerah ) memiliki hak untuk  menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan  yakni
Menunjuk pelaksanaan harian dan atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan Undang- Undang  nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,pengangkatan atau pemberhentian dan atau pergantian Sekda ,tentu akan   di dasarkan pada peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku sekalipun  demikian  hal itu adalah kewenangan yang mutlak.Karena kepala  daerah sebagai  pejabat pembina kepegawsian  kepada Presiden melalui  Mendagri.” Tandasnya
Dikatakan Orno ,Jabatan Sekda bukan jabatan  politik tapi jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi  yang di jabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah hanya perbedaannya jenjang esalon I ” ungkapnya
Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik   mestinya kita dapat memahami tentang apa tujuan dari penyelenggara pemerintah Daerah  menjaga tetap tegar dan utuhnya negara RI berdasarkan pancasila UUD  1945 yang dikontruksikan dalam sistim pemerintahan pusat dan daerah .” Pintahnya ( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *