Selang Terpapar Covid-19 ” Sadli Ie Ditunjuk Plh Sekda Maluku ” Jadi Bincang Publik ” Wagub Klarifikasi
Ambon.korantekad.id .Saat ini, menjadi perbincangan Media sosial oleh publik ,terkait dengan keputusan gubernur Maluku tentang penunjukan Pelaksanaan Harian (Plh ) sekretaris daerah ( Sekda ) Provinsi Maluku kepada Kepala dinas Provinsi Maluku Ir.Sadli Ie Msi .Karena Sekretaris Daerah ( Sekda ) Difinitif Kasrul Selang pekan kemarin terpapar Covid- 19.

Terkait dengan hal tersebut,Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam jumpa pers Rabu, 21- 7-2021 dilantai Ii kantor Gubernur Maluku menjelasksn sekaligus mengklarifikasi ,
Gubernur Maluku merasa perlu menunjuk pelaksanaan atas nama saudara Sekda Ir.Sadli Ie Msi adalah semata- mata untuk tugas- tugas bersifat rutinitas
Menurut Orno , Keputusan tersebut ,dipertimbangkan untuk dilakukan .karena sekda Provinsi Maluku dalam hal ini,Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar Covid 19 dan pertimbagan Pak Gubernur bahwa pak Kasrul Selang sementara ini,perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total dan sesuai aturan kurang dari 15 hari kerja dapat diangkat atau ditunjuk pelaksanaan harian .” Ungkapnya
Lanjut Orno ,Kebijakan yang di ambil Pak Gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien,efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik atau masyarakat.” Lanjutnya
Keputusan tersebut,sebagaimana telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) antara lain ,
Pertama Sebagai Pejabat Pembina kepegawaian(PPK), gubernur mempunyai kewenangan menetetapkan pengangkatan pembinaan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN ) di Istansi Pemerintahan instansi pemetintahan sesuai ketentuan Undang- Undang nomor 5 tahun 2012 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN )
Dua, apabila seorang Sekda Provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya ,maka tugas Sekretaris Daerah ( Sekda) dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku wakil. Pemerintah pusat atas persetujuan menteri dalam negeri ( Mendagri ) pasal 2014 ayat 1 Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Pemda ) .
Ke tiga, kepala daerah menunjuk Pelaksanaan Harian ( Plh ) apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja pasal 4 huruf a Peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekda
Ke empat , pejabat pemerintah ( kepala daerah ) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yakni
Menunjuk pelaksanaan harian dan atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan Undang- Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,pengangkatan atau pemberhentian dan atau pergantian Sekda ,tentu akan di dasarkan pada peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku sekalipun demikian hal itu adalah kewenangan yang mutlak.Karena kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawsian kepada Presiden melalui Mendagri.” Tandasnya
Dikatakan Orno ,Jabatan Sekda bukan jabatan politik tapi jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang di jabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah hanya perbedaannya jenjang esalon I ” ungkapnya
Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan lagi apalagi dijadikan sebagai konsumsi publik mestinya kita dapat memahami tentang apa tujuan dari penyelenggara pemerintah Daerah menjaga tetap tegar dan utuhnya negara RI berdasarkan pancasila UUD 1945 yang dikontruksikan dalam sistim pemerintahan pusat dan daerah .” Pintahnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

