Sengketa 310 Ha Lahan di Tanjab Barat Memasuki Tahapan Baru, Polres: Proses Melibatkan Banyak Pihak

JAMBI,Tanjab Barat (korantekad.id) – Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini memasuki fase yang semakin kompleks. Setelah kedua pihak menyerahkan dokumen pada Selasa (10/6/2025), muncul dugaan serius terkait keabsahan sejumlah dokumen yang diserahkan oleh pihak Deni Acuan Garam.

Dokumen yang dipertanyakan antara lain adalah surat sporadik yang diklaim sebagai bukti penguasaan tanah serta izin prinsip yang diterbitkan atas nama PT. Arta Mulya Mandiri pada tahun 2006 oleh mantan Bupati Tanjab Barat, H. Syafrial.

Sumber dari pihak Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa salah satu dokumen sporadik yang diserahkan oleh Acuan Garam terindikasi tidak sesuai prosedur. “Surat sporadik itu patut diduga palsu, karena tidak jelas siapa yang menerbitkan, kapan, dan atas dasar penguasaan siapa. Tanah itu adalah tanah garapan rakyat sejak 1977, bukan milik pribadi yang bisa dipindahtangankan sembarangan,” ujar kuasa hukum Ibu Rogayah.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan hasil pembukaan hutan oleh masyarakat adat dan tidak pernah diperjualbelikan secara resmi kepada pihak luar. Oleh karena itu, dokumen jual beli dan sporadik yang diajukan harus diuji secara ketat, baik dari sisi legalitas maupun kebenaran historisnya.

Selain itu, izin prinsip PT. Arta Mulya Mandiri yang menjadi dasar klaim legal oleh pihak Acuan Garam juga turut dipertanyakan. Kepala ATR/BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, dalam mediasi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri proses terbitnya izin prinsip tersebut, karena BPN memiliki peran dalam proses penerbitannya.

“Dalam penerbitan ijin prinsip dapat kita telusuri prosesnya dan tahapannya, dan BPN memiliki peran untuk hak tersebut,” ujar Idian beberapa waktu yang lalu disaat proses mediasi berlangsung.

Hal senada disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat Desa Lumahan dan Sungai Rambai yang hadir dalam proses penyerahan dokumen. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya pengalihan atau penjualan lahan tersebut kepada pihak luar, termasuk ke PT. Arta Mulya Mandiri.

Polres Tanjab Barat menyatakan bahwa seluruh dokumen yang telah diserahkan akan diaudit secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pemalsuan atau rekayasa administratif, maka pihak kepolisian tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kami sudah bentuk tim kecil bersama ATR/BPN dan perangkat desa untuk menelaah semua dokumen. Bila ada yang diduga palsu, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas Wakapolres Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H beberapa waktu yang lalu.

Pihak Polres juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam penerbitan dokumen, termasuk mantan pejabat yang mengeluarkan izin prinsip jika diperlukan.

Meski polemik semakin memanas, aparat kepolisian mengingatkan seluruh pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita serahkan semuanya pada proses hukum. Jangan ada aksi sepihak di lapangan. Stabilitas sosial adalah prioritas utama kita bersama,” ujar Kompol Johan.

Proses verifikasi dan penyelidikan akan terus dikawal secara terbuka dan profesional. Sengketa ini menjadi salah satu ujian penting dalam penegakan hukum agraria yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *