Seorang Wiraswasta di Kota Jambi Tertipu Dengan Modus Pemenang Lelang Tender Pembelian Mesin Speedboad Sebanyak 40 Unit

JAMBI (korantekad.id) – Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.

Kejadian penipuan itu terjadi di wilayah hukum polresta jambi. Yang terjadi kepada seorang karyawan swasta yang bernama ari yang beralamat di kenali.

Modus dari penipuan itu sendiri adalah soal lelang proyek di DJKNI, dengan penipu menghibungi saudara ari lewat telpon watsap menawarkan saudara ari sebagai pemenang lelang pembelian 40 unit mesin spedboat.

Dalam hal ini si penipu meminta saudara ari untuk mentransfer srjumlah uang ke rekening yang di berikan oleh pelaku penipuan.

Berselang tak lama setelah saudara ari mentransfer ke rekening pelaku,timbul kecurigaan korban ,karena pelaku tidak mau di ajak bertemu.

Saudara ari pun bergegas menghubungi temannya dan di sarankan untuk langsung mendatangi kantor DJKNI, setelh sampai di kantor djkni korban langsung menemui panitia lelang di kantor tetsrbut,dan mendspatkan info bahwa “tidak ada lelang mesin spedboat bang ” ujar staf kantor djkni.

Korban pun langsung mekaporkan perbuatan peniouan tersebut kepolresta jambi.

(*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *