Sepanjang Tahun 2022 Polresta Ambon Tangani 29 Kasus Narkoba

Ambon.korantekad.id.Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polda Maluku, berhasil mengungkap 29 kasus Narkoba sepanjang tahun 2022.

Iptu Moyo Utomo, PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pastikan jika dibandingkan ditahun 2021 terjadi penurunan pengungkapan kasus ditahun 2022. Ditahun 2021, terdapat  29  Laporan Pelaporan ( LP)  narkoba dari 29  TSK nya.  37 Orang

Dijelaskan mantan Wakapolsek Leihitu ini, kata Moyo, di tahun 2022 terdapat 29 Laporan Polisi dengan rincian untuk penyalagunaan narkoba jenis ganja 16 kasus, jenis Shabu 10 kasus.

” Sedangkan RJ (restorative justice) ada 3 kasus,” jelas Moyo Utomo, Minggu (1/1/2022).

Dari total pengungkapan 29 kasus tersebut, kata Moyo untuk tahap penyelesaian 27 kasus sudah diselesaikan tahap Dua, dan Dua kasus lagi tahap Satu, dan sidik nihil.

“Dari total kasus diungkap sepanjang tahun 2022, barang bukti ganja itu 194 paket (berat 952,03) gram dan 25 paket narkotika jenis shabu (95,1859) gram,” jelas Moyo, lagi.

Sedangkan untuk operasi minuman keras (ilegal) Polresta Ambon dan polsek jajaran berhasil mengamankan 15, 937 ton miras tradisional jenis sopi. (*)

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *