SIDAK DIMINTA! Unit Tengki Merah Putih PT Jepri Abidin Terdakwa Mengisi BBM Subsidi di Kaki Lima Mendalo

JAMBI (korantekad.id) – 7 Februari 2026 ,Media online Koran TEKAD menemukan unit tengki merah putih milik PT Jepri Abidin sedang mengisi BBM di kaki lima pinggir jalan daerah Mendalo pada hari Sabtu (7/2).

Kegiatan pengisian BBM tersebut dilakukan di kios kaki lima dan dianggap ilegal karena melanggar peraturan tentang penjualan serta pengisian BBM subsidi di luar lokasi SPBU resmi. Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, pengisian atau penjualan BBM subsidi di tempat tidak sah termasuk pelanggaran hukum.

Unit yang memiliki plat nomor BA 8096 VAU tersebut diketahui sering melakukan kegiatan serupa di lokasi yang sama, yakni mengisi BBM di kaki lima pinggir jalan. Masyarakat mengharapkan Pertamina Jambi melakukan sidak tegas dan memeriksa standar operasional kerja PT Jepri Abidin, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan BBM subsidi tetap terjaga di Kota Jambi dan sekitarnya.

~MLS

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *