
JAMBI (korantekad.id) – 7 Februari 2026 ,Media online Koran TEKAD menemukan unit tengki merah putih milik PT Jepri Abidin sedang mengisi BBM di kaki lima pinggir jalan daerah Mendalo pada hari Sabtu (7/2).
Kegiatan pengisian BBM tersebut dilakukan di kios kaki lima dan dianggap ilegal karena melanggar peraturan tentang penjualan serta pengisian BBM subsidi di luar lokasi SPBU resmi. Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, pengisian atau penjualan BBM subsidi di tempat tidak sah termasuk pelanggaran hukum.
Unit yang memiliki plat nomor BA 8096 VAU tersebut diketahui sering melakukan kegiatan serupa di lokasi yang sama, yakni mengisi BBM di kaki lima pinggir jalan. Masyarakat mengharapkan Pertamina Jambi melakukan sidak tegas dan memeriksa standar operasional kerja PT Jepri Abidin, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan BBM subsidi tetap terjaga di Kota Jambi dan sekitarnya.
~MLS
korantekad.id Koran Tekad Online

