Sidang Perdamaian Adat Dayak Pelecehan terhadap Simbol Daerah ( Wabup Irawati, S.Pd), dengan Toko Penjual Miras Cawan Mas, Joni Winata.

Sampit, Korantekad.id – Hari ini, Sabtu, (2/10) digelar sidang perdamaian adat Dayak di kantor Dewan Adat Dayak jalan A Yani kecamatan Mentawa Baru Ketapang, kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah dihadiri juga ketua DPRD kotim, waka polres kotim, dan yang mewakili Dandim 1015 sampit serta camat ketapang dan camat baamang atas pelecehan terhadap wakil bupati Kotim, Irawati S.Pd, maka ada beberapa laporan, laporan dari Batamad DAD Kotim, element masyarakat Kotim dan masyarakat Samuda, atas tindakan tidak beradat yang dilakukan Jhony Winata, pemilik toko Cawan Mas jalan Cilik Riwut, Sampit.

“ada tiga langkah, negosiasi,negosiasi, persidangan adat yang terbagi dua yaitu sidang adat dan perdamaian adat. Persidangan kali ini adalah perdamaian adat, yang terdiri dari 3 kali baru ada titik temu dengan asas musyawarah mufakat.
“Saya bersyukur pihak pelapor dan terlapor punya kesepakatan yang sama hingga masalah ini selesai, bukan nilai uangnya dari sanksi adat ini yang menjadi ukuran tapi kepatuhan terhadap adat.
Sidang ini semata-mata membahas dan menyelesaikan pelanggaran adat di masyarakat, jadi tidak menyangkut tindak pidana.Saya meminta kepada kawan-kawan media untuk menyampaikan berita yang sebenarnya, kalau ada sumber dari narasumber tertentu tolong di konfirmasi jangan diberitakan sepihak.” Ujar Drs Untung ketua harian DAD kotim.
Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai perdamaian adat Dayak terdiri dari 5 orang mejelis hakim, dan 3 orang Pendawa atau penuntut, ketiga pendawa adalah Ir Firfaus, Abdul Kadir S.H, Nitro Abditiya S.H,. Majelis hakim mantir Basara Hai damang kecamatan Sebangau Palangka Raya, Wawan Embang memutuskan, bahwa terlapor dengan sanksi sala basa 30 kati ramu dan tuntutan pasal 96 Kasukup singer belum bahadat sebesar 570 kati ramu, jadi semua 600 kati ramu dan menyatakan bahwa putusan ini final dan mengikat.

“Persidangan perdamaian adat sengketa perbuatan tidak menyenangkan terhadap simbol daerah terutama di wilayah kabupatin Kotawaringin Timur, yaitu salah satu tokoh di Kotim yakni wakil bupati jadi harus di hormati, maka melalui Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menegakkan hukum adat.
“Dalam hukum adat Dayak hasil musyawarah Tumbang Anoi 1894 itu terdiri dari 96 pasal dimana pasal ke 96 itu yang artinya kalau kita semua ini hidup sudah beradat, damailah dunia,” jelas mejeles hakim wawan embang.
Liputan : Tim korantekad ( S.Ariyanto )
korantekad.id Koran Tekad Online

