
Rokan hilir, Koran Tekad.id
Sidang perkara Jhon fiter Siahaan, digelar Senin, 17/05-2021, di pengadilan Negeri Rokan hilir ujung tanjung, Riau.
Kegiatan sidang dilaksanakan di ruang Cakra dengan Sidang sistem online, dimulai pukul 16.40, agenda sidang untuk membacakan perkara terdakwa atas nama Jhon fiter Siahaan.
Jhon Fiter menjadi pesakitan setelah ditemukan 19 paket sabu-sabu yang ditemukan dalam dompetnya, pada saat ia dan teman wanitanya digrebek anggota sat narkoba polres Rohil, Kamis,08/04-2021, di wisma teratai mas kamar 116, sekitar pukul, 01.45 WIB.
Penemuan 19 paket sabu-sabu itu ditenggarai oleh keluarga Jhon Fiter Siahaan, diduga kuat adalah rekayasa. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Yusuf siahaan yang merupakan adik kandung dari Jhon Fiter Siahaan dalam keterangannya kepada wartawan.
Seusai sidang didepan pagar kantor pengadilan Rokan hilir, ujung tanjung, Kepada wartawan, Yusuf mengatakan, “ada banyak kejanggalan dalam kasus abang saya ini, kejanggalan mulai dari proses penangkapan, dilokasi kamar wisma, abang saya diperiksa oleh polisi namun teman wanitanya tidak diperiksa, malahan langsung disuruh pergi”, ujarnya.
Kejanggalan lainnya sebut Yusuf, ” anggota kepolisian yang melakukan penangkapan langsung dapat mengetahui keberadaan abang saya dikamar 116, hal itu seperti yang disampaikan oleh pegawai wisma, pegawai wisma itu mengatakan, anggota kepolisian pada saat itu seolah sudah langsung tahu keberadaan abang saya, dengan langsung mengatakan, ” mana kamar 116, saya dari kepolisian, dan meminta agar diantarkan kekamar 116, bagaimana mungkin polisi langsung tahu, kalau bukan sudah ada yang memberitahukan”, ketusnya.
“Menurut keterangan abang saya, dompetnya itu tadinya, posisinya disamping kepala sebelah kiri, namun saat polisi masuk, dompet abang saya ditemukan anggota kepolisian yang melakukan penggrebekan di atas meja, yang posisinya jauhnya sekitar satu setengah meter dari tempat semula. Bahkan kata Yusuf, sesuai penyampaian Jhon Fiter kepadanya, melalui sambungan ponsel, Jhon Fiter menyebutkan, kasat narkoba, ( AKP Eru alsepa-red), memanggil abang saya dan meminta agar abang saya mencabut kuasanya dari pengacaranya, ( Hendri Siregar, SH) serta menyuruh pengacaranya itu mencabut laporan pra peradilan dan laporan ke propam Polda Riau agar dicabut, saya kasih waktu satu minggu untuk mencabut laporan itu, kalau tidak, kita fight, itu kata kasat kepada abang saya, seolah-olah mengancam”, ungkap”, Yusuf.
Penasehat hukum Jhon Fiter Siahaan, Hendri Siregar, SH, pada hari dan tempat yang sama, Hendri meminta agar majelis hakim dapat memberikan keadilan kepada kliennya jelas, Hendri.
Hendri Siregar mengemukakan kekecewaan nya, “saya sangat kecewa dengan sikap polres Rohil yang tidak menghadiri sidang praperadilan pada 10 Mei 2021 lalu, yang membuat Sidang ditunda dan dijadwalkan 18 Mei 2021, padahal Sidang pokok perkaranya, seperti hari ini tanggal 17 Mei 2021, itu berarti, Sidang pra peradilan akan gugur, karena sudah masuk perkara pokok. Jadi saya menilai ada dugaan pihak polres Rohil sengaja mengulur waktu untuk menggugurkan proses pra peradilannya”, ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar, Kamis, 20/05-2021 mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum Jhon Fiter Siahaan.
Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh Erif Erlangga, SH dan dua hakim anggota masing-masing, Nora,SH dan Aldar Valeri,SH.
Pihak polres Rokan hilir, dimintai pendapatnya atas tudingan tersebut, kasat narkoba polres Rohil, AKP, Eru Alsepa, dihubungi ponselnya, tidak mau menjawab, pesan lewat WhatsApp nya tidak diterima. Sebelumnya, dua anggota satnarkoba polres Rohil yang melakukan penangkapan, brigadir AN dan brigadir DN telah dilaporkan ke propam Polda Riau, Sesuai surat nomor SPSP2/ 25/ IV 2021.
Richard Simanjuntak
korantekad.id Koran Tekad Online

