Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Seorang Nelayan Diamankan Polres Kobar

(KOBAR) Korantekad.id.Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat. mengamankan seorang pria yakni MJ (27) warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai pada Senin (11/8/2025) pukul 01.00 WIB.

Bukan tanpa alasan MJ (27) diamankan Polres Kobar, sebab pria yang sehari – harinya berprofesi sebagi nelayan ini nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Jl. Temanggung Cikra Negara, Perum Griya Tatas, Kel. Baru, Kec. Arsel.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorous Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan msyarakat yang resah akan kegiatan terlarang yang kerap dilakukannya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram yang diaimpan dalam satu buah kotak rokok, 10 lembar plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu, satu buah handphone atau gawai merk oppo,” beber Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa saat ini pelaku berikut batang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sopian)

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *