SPBU simpang tuan Jambi masih mempermudah pelangsir menimbun BBM

JAMBI – Spbu 2236536 simpang tuan menjual bbm kepada pelangsir dan patut di duga untuk di jual kembali ini jelas melanggar pasal 56kuhp ,pasal tersebut berbunyi :dapat di pidana sebagai pembantu kejahatan.,mereka yang sengaja memberi bantuan pada kejahatan yang di lakukan.

Tim investigasi saat turun kelapangan dan mendapatkan gudang pelangsir tepat berada di depan spbu tersebut, dan mendapati dirigen-dirigen, hal ini tentu saja memudahkan kegiatan melansir karena letak gudang dan spbu yang berhadapan.

Di dalam pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana(kuhp) bagi spbu yang menjual bbm tersebut sehingga pembeli dapat mekakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat di pidana.

Bbm sendiri tergolong sebagai barang penting,yaitu barang strategis yang berperan penting dalam kelancaran pembangunan nasional. Penjual atau spbu hendak nya tetap perlu memperhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam uu 22/2001.

Dan perlu di perhatikan pelangsir itu tidak mesti yang menggunakan dirigen.namun juga bisa menggunakan mobil dan motor yang mana dia mengisi bbm secara berulang -ulang.

Dan mengenai spbu 2436536 simpang tuan yang menjual bbm kepada pelangsir pihak media akan membawa masalah ini kepihak yang berwajib.

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *