Surat Perpanjang Pj.Sekda Sudah Di Sampaikan” BKD Provinsi Maluku Berharap Dalam Waktu Dekat Mendagri Beri Jawaban

Ambon.korantekad.id.Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang diisi Sadali Ie, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, selama tiga bulan terhitung sejak 19 Januari sampai  19 April 2020, telah berakhir.Dan terhadap itu ,Pemerintah Provinsi Maluku telah  secara resmi  menyampaikan surat perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda Maluku kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.Namun hingga Selasa  26 April 2022, Mendagri belum memberikan jawaban atau menanggapi usulan perpanjangan tersebut .
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, yang dikonfirmasi perihal  berharap dalam waktu dekat Mendagri bisa memberikan jawaban terkait usulan perpanjangan Pj. Sekda Maluku.Dan semoga dalam waktu dekat sudah ditetapkan oleh Mendagri,” harap Jasmono, sebagaimana di lansir dari Harian Rakyat Maluku, Rabu (27/04/2022).
Dijelaskan Jasmono, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadali Ie, resmi diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai Penjabat
Sekda Maluku pada 19 Januari 2022, setelah sebelumnya Sadali Ie menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku selama lebih enam bulan.” Jelasnya
Pengambilan sumpah dan
pelantikan saat itu, lanjut
Jasmono, berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Maluku
Nomor: 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang
Pengangkatan Penjabat Sekda
Maluku oleh Kepala BKD Provinsi Maluku.Jadi, masa jabatan Penjabat Sekda Maluku sejak dilantik sampai dengan bulan ini terhitung sudah tiga bulan,” tuturnya
Dia menjelaskan juga  tujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Maluku untuk
menghindari terjadinya kekosongan jabatan Sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku.
Dan jabatan sekda Provinsi, tambah  Jasmono, merupakan jabatan yang sangat strategis, karena sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Provinsi.
 Selain itu, menurut Jasmoni sekda adalah juga
sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.Dan dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada tiga tugas utama sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta
pelayanan administratif,” tandasnya ( * )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *