Bengkulu Selatan: Korantekad.id
Dugaan pungutan liar program BPNT di Bengkulu Selatan belakangan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun dengan besaran Rp.1500 rupiah/ KPM yang dikoordinir oleh TKS dengan peruntukan Rp 500 untuk Dinas sedangkan Rp. 1000/ KPM untuk bagi bagi yang mengatasnamakan Untuk LSM, Wartawan, pihak APH terang Sutan Aripin salah satu Pemilik E- Warung yang saat ini sudah diberhentikan saat dikonfirmasi media ini di kediamannya Minggu 26 Desember 2021.
Sehingga dengan atas pungutan tersebut ,Sutan Arifin mempertanyakan dengan pihak Dinas Sosial melalui kasi yang membidangi ” Buk yang Lima ratus rupiah sampai ” ungkap Sutan Arifin , justru atas pertanyaan sehingga sebelum 1500/ KPM mala berikut nya naik 2000/ KPM ungkap Sutan Arifin pada media ini.

Tindakan kritis Sutan Arifin mulai membuat Dinsos dan TKSK merasa tidak nyaman sehingga Sutan Arifin mendapat surat peringatan dengan catatan tidak koperatif pada penyaluran sehingga berujung pemberhentian menjadi E- Warung.
Atas pemberhentian ia ( Sutan Arifin red ) dari E-Warung yang dianggap nya dampak dari kritikan terhadap pungutan liar sehingga ia ( Sutan Arifin ) melapor kan pihak Dinsos dan TKS ke kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Tertanggal 23 September 2020 atas nama Adi Setiawan dengan bukti transfer 895.000 17 Mei 2020
Dan selain Terlapor TKSK Adi Setiawan , juga ikut dilaporkan PNS Dinas Sosial kabupaten Bengkulu Selatan Nelly Astuti , Vera dan Sudir bukti transfer 572.000 16 Juli 2020 .

Terkait Laporan Sutan Arifin, Kejaksaan Negri Bengkulu Selatan Melalui Kasi Intel Nanda Hardika saat dikonfirmasi media ini di ruang kerja Senin 27 Desember 2021 membenarkan adanya laporan dan pihak kejaksaan telah memanggil beberapa E- Warung untuk dimintai keterangan bahkan tidak E- Warung, TKSK dan pihak terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan demikian Nanda Hardika.( WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

