Tamaela : ” 52 KK Duga Ahli Waris “Tipu -Gelap – Palsu atas Lahan Di Desa Hunuth Kota Ambon Maluku ” Bohong Tidak Benar”
Ambon.korantekad id .Atas dugaan penipuan dan penggelapan atas lahan di desa Hunuth kota Ambon Maluku yang ditunjukan kepada salah satu ahli waris Mourits Tamaela yang dipublikasi beberapa media lokal baik online maupun Cetak pekan kemarin bahwa Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Dipolisikan oleh 52 orang warga Hunuth Durian patta kecamatan Baguala kota Ambon yang disampaikan melalui kuasa hukum Herman Hattu dan rekannya Senin 20-9-2021 atas dugaan penipuan ,penggelapan pemalsuan dokumen itu Bohong tidak benar. Hal tersebut, di sampaikan Ahli waris Mourits Tamaela dalam jumpa pers di Ambon Kamis,23 September 2021.

Menurutnya apa yang dilaporkan 52 KK itu bohong tidak benar .Karena kondisi yang belum mau menerima kami sebagai ahli waris saja. dan kalau mau mengikuti kebenaran dari fakta riil semua dirangkul jangan mau membangun opini bahwa mereka tinggal puluhan tahun dan yang tinggal puluhan tahun disitu , terhitung dokumen yang kita miliki hanya beberapa kk.yang tinggal di lahan tersebut, sisa KK lainya habis kerusuhan baru ada disitu atas ijin dari mantan kepala desa .
Dikatakan Tamaela ,terhadap hal tersebut , mantan kepala desapun ,sudah diajak berbicara ,diskusi untuk kepentingan masyarakat dan apa sih yang susah.Dan yang 52 KK punya kebenaran sendiri sedangkan 84 KK yang membayar di manakah mereka .bahkan mereka temui dengan membawa yang namanya kompensasi,dirinya menolak.karena sertifikat apalagi mereka rata – rata ekonomi lemah hanya berjualan di pasar dan lain sebagainya
Perbuatan mereka tambah Tamaela, seakan-akan katong ( Kami ) penjahat, tapi tidak apa- apa Itu, resiko politik.Dan nanti kita lihat pembukitiannya di BPN.karena ini sederhana persoalan perdata di mana semua itu ada pada pengadilan dan BPN kenapa musti dijas bahwa itu pelanggaran pidana yang dilaporkan terkait dengan penipuan dan penggelapan.” Apa yang saya tipu dan digelapkan”. padahal ahli waris masih ada punya dasar pemilikan jelas sesuai uu 10 .36 terdafatar 2021 sehingga peralihan dari uu pokok agraria dan itu juga keluarga almarhum alhi waris sudah di daftarkan berdasarkan keluarga Tamaela dengan 11 keturunan yang sudah dibagi .” Tandasnya
Menurutnya lagi kalau dalam sisi ketentuan pihak – pihak kepentingan yang tinggal di situ harus sanggup melahirkan sertifikat .Dan yang bisa mengeluarkan sertifikat hanya BPN itupun atas ijin Ahli waris Dan juga atas lahan tersebut, hanya berkaitan dengan subjek bukan politik untuk menjatuhkan ketua partai Nasdem .Sehingga jangan dikaitkan dengan politik Dan apa yang di buat demi yang terbaik untuk orang banyak dunia dan akhirat .makanya diambil langkah diwakapkan saja tetapi dari sisi pertangunggjawaban harus ada nilai kompinisasi entah di kasih gratis atau apakah itu, kembali ke dua belah pihak .
Selain itu, yang dibilang berkomprimi dengan BPN , atur pemerintah desa ,tipu rekomendasi sekot mereka semua ini ada dan bukan mayat hidup .jika ada buktikan hal itu ,malah jangan ” saya yang korban makian dan di buli habis- habis ,sudah keterlaluan bahkan sudah membawa nama partai lalu menyebutkan berita bohong ” sekali lagi apa yang dilaporkan itu bohong.Dan dari sisi rencana kita punya alimi tersendiri dan pasal pencemaran nama baik atau penyanpaian berita bohong dan sebagaimana .itu nanti kita rumuskan dengan rekan Bahu.” Tegas Tamaela .
Terhadap proses tersebut, kepada Herman Hattu . Dirinya sudah menyampaiakan permohinan maaf karena sudah terjadi pertemuan sekitar dua minggu terakhir dan menggunakan pengacara.Karena ada negara masih berdiri melindungi hak orang yakni BPN .jika hari ini, hak oran okopasi sembarangan oleh negara pasti menggunakan jalur uoaya tapi selama tidak punya kepentigan kenapa harus pakai pengacara.”cerusnya
Dengan Demikian sampai kapanpun pihak ahli waris masih memberi ruang pengampunan kepada orang yang tidak dilupakan .” Tutupnya Mourits ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

