TAMAELA : ” 52 KK DUGA AHLI WARIS” TIPU- GELAP DAN PALSU ATAS LAHAN DESA HUNUTH KEC.BAGUALA KOTA AMBON MALUKU” BOHONG TIDAK BENAR

Tamaela : ” 52 KK Duga Ahli Waris  “Tipu -Gelap – Palsu atas Lahan Di Desa Hunuth Kota Ambon Maluku ” Bohong Tidak Benar”
Ambon.korantekad id .Atas dugaan  penipuan dan penggelapan atas lahan di desa Hunuth kota Ambon Maluku yang ditunjukan kepada  salah satu ahli waris Mourits Tamaela yang dipublikasi beberapa media  lokal baik online maupun Cetak pekan kemarin bahwa  Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Dipolisikan oleh 52 orang warga Hunuth Durian patta  kecamatan Baguala kota Ambon yang disampaikan melalui kuasa hukum Herman Hattu dan rekannya Senin 20-9-2021 atas dugaan penipuan ,penggelapan  pemalsuan dokumen itu  Bohong tidak benar. Hal tersebut, di sampaikan Ahli waris Mourits Tamaela dalam jumpa pers di Ambon Kamis,23 September 2021.
Menurutnya  apa yang dilaporkan  52 KK itu bohong tidak benar .Karena kondisi yang belum mau menerima kami sebagai ahli waris saja. dan kalau mau mengikuti kebenaran dari fakta riil semua dirangkul jangan mau membangun opini bahwa mereka tinggal puluhan tahun dan yang tinggal puluhan tahun disitu , terhitung  dokumen yang kita  miliki hanya  beberapa kk.yang tinggal di lahan tersebut, sisa KK lainya habis kerusuhan baru ada  disitu atas ijin dari mantan kepala desa .
Dikatakan Tamaela ,terhadap hal tersebut , mantan kepala desapun ,sudah diajak berbicara ,diskusi untuk kepentingan masyarakat dan apa sih yang susah.Dan yang 52 KK punya kebenaran sendiri sedangkan 84 KK  yang membayar  di manakah  mereka .bahkan mereka temui  dengan  membawa yang namanya kompensasi,dirinya  menolak.karena  sertifikat apalagi mereka rata – rata ekonomi lemah hanya berjualan di pasar dan lain sebagainya
Perbuatan mereka tambah  Tamaela, seakan-akan katong ( Kami ) penjahat, tapi tidak apa- apa Itu, resiko politik.Dan nanti   kita lihat pembukitiannya di BPN.karena  ini sederhana persoalan perdata di mana semua itu ada pada pengadilan dan  BPN   kenapa musti dijas bahwa itu  pelanggaran pidana yang dilaporkan terkait dengan penipuan dan penggelapan.” Apa yang saya tipu dan digelapkan”.  padahal ahli waris masih ada  punya dasar pemilikan  jelas sesuai uu 10 .36 terdafatar 2021 sehingga peralihan dari  uu pokok agraria dan itu juga  keluarga almarhum alhi waris sudah di daftarkan berdasarkan keluarga Tamaela dengan  11 keturunan yang sudah dibagi .” Tandasnya
Menurutnya lagi kalau dalam sisi ketentuan pihak – pihak kepentingan yang tinggal di situ harus sanggup melahirkan sertifikat .Dan yang bisa mengeluarkan sertifikat hanya BPN itupun atas ijin Ahli waris  Dan juga atas lahan tersebut, hanya berkaitan dengan subjek bukan politik untuk menjatuhkan ketua partai Nasdem .Sehingga jangan dikaitkan dengan politik Dan apa yang di buat demi yang terbaik untuk orang banyak dunia dan akhirat  .makanya diambil  langkah diwakapkan saja tetapi dari sisi pertangunggjawaban harus ada nilai kompinisasi entah di kasih gratis atau apakah itu, kembali ke dua belah pihak .
Selain itu, yang dibilang   berkomprimi dengan BPN , atur pemerintah desa ,tipu rekomendasi sekot  mereka semua ini ada dan  bukan mayat hidup .jika  ada buktikan hal itu ,malah jangan ” saya yang korban makian dan  di buli habis- habis ,sudah keterlaluan bahkan  sudah membawa nama partai lalu menyebutkan berita bohong ” sekali lagi apa yang dilaporkan itu bohong.Dan  dari sisi  rencana kita punya alimi tersendiri dan pasal pencemaran nama baik atau penyanpaian berita bohong dan sebagaimana .itu nanti kita rumuskan dengan rekan Bahu.” Tegas Tamaela .
Terhadap proses tersebut, kepada Herman Hattu  . Dirinya sudah menyampaiakan permohinan maaf karena sudah terjadi pertemuan sekitar dua minggu terakhir dan menggunakan pengacara.Karena ada  negara masih berdiri  melindungi hak orang yakni  BPN .jika  hari ini,  hak  oran okopasi sembarangan oleh negara  pasti menggunakan jalur uoaya tapi selama tidak punya kepentigan kenapa harus pakai pengacara.”cerusnya
Dengan Demikian  sampai kapanpun pihak ahli waris masih memberi ruang  pengampunan kepada orang yang  tidak dilupakan .” Tutupnya Mourits ( Ati )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *