
JAMBI (korantekad.id) – PT Oil Nusantara dengan unit mobil tangki biru putih yang beroperasi atas izin dari Pertamina Depot Jambi diminta segera dicabut izin operasionalnya oleh pihak yang mengawasi kasus ini. Hal ini setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Pelanggaran terbaru terjadi pada Hari Minggu, 22 Februari 2026 pukul 15.52, di pinggir jalan wilayah Batin 24, Kabupaten Batang Hari. Tindakan yang dilakukan adalah menurunkan minyak dari tangki langsung ke dalam beberapa galon. Selain kasus terbaru ini, pihak pengawas menyatakan bahwa PT Oil Nusantara sering melakukan aktivitas serupa di rumah makan di daerah Batin 24 yang sama.
Berdasarkan pantauan media koran TEKAD, BBM yang diambil secara ilegal tersebut kemudian dijual ke masyarakat melalui wadah galon dengan operasional yang tidak resmi. Tindakan ini tergolong pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta Pertamina Jambi untuk mencabut izin operasional PT Oil Nusantara, juga diajukan permintaan resmi kepada Polda Jambi dan instansi terkait di lingkungannya untuk segera melakukan penyidikan mendalam serta memeriksa identitas sopir yang langsung melaksanakan tindakan tersebut pada saat kejadian.
Pihak yang mengungkapkan kasus ini menyatakan telah menyiapkan laporan resmi yang akan segera diajukan ke kantor Pertamina Jambi dan Polda Jambi, dengan harapan penindakan dapat dilakukan secepatnya dan izin operasional PT Oil Nusantara dicabut secara permanen mengingat telah melakukan pelanggaran berkali-kali.
~𝑯𝑻𝑹
korantekad.id Koran Tekad Online

