
JEPARA,korantekad.id – Satreskrim Polres Jepara berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal yang melibatkan seorang remaja di bawah umur. Tersangka berinisial ADP (18), yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Kudus, ditangkap saat hendak mengedarkan serbuk petasan siap pakai.
Aksi nekat ADP terhenti pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Bertempat di area SPBU Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, polisi melakukan penyergapan setelah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian menggunakan teknik undercover buying atau pembelian terselubung.
“Petugas kami menyamar sebagai pembeli dan mengajak tersangka untuk bertemu (COD). Saat transaksi dilakukan di lokasi, tim langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP M. Faizal Wildan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/03/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ADP mengaku nekat menjual barang berbahaya tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial secara instan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: 1 kg serbuk petasan berwarna perak siap edar,Satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk operasional.
Meski ADP masih berstatus sebagai pelajar aktif yang seharusnya fokus pada persiapan ujian kelulusan, proses hukum tetap berjalan mengingat risiko besar yang ditimbulkan dari bahan peledak tersebut bagi keselamatan publik.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin. Meski statusnya pelajar, ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP M. Faizal.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam tindak pidana yang dapat merusak masa depan.
(Ahmad HK)
korantekad.id Koran Tekad Online

