Terkait Masalah Lahan Kelompok Tani Mekar Jaya, Wabup Disposisikan Surat Dari DPRD Ke Timdu 

Terkait Masalah Lahan Kelompok Tani Mekar Jaya, Wabup Disposisikan Surat Dari DPRD Ke Timdu 

Tanjabbar, Korantekad.id  – Terkait penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Jaya yang di Ketua H. Soma Wijaya dengan PT. Wira Karya Sakti (WKS) berbuntut panjang yang mana pada Hari Kamis 29 Juli 2021 diadakan Rapat oleh Tim Terpadu (Timdu) dikantor Kesbangpol untuk menindaklanjuti surat yang dikirim oleh Komisi II DPRD.

Rapat tersebut dipimpin Kadis Kesbangpol sebagai Ketua Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang di tugaskan oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Dalam rapat tersebut Ketua Timdu hanya berpedoman Surat dari Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, yang mana isi surat tersebut meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan 165 Hetar serta tanaman yang tumbuh diatasnya berupa Karet, Kelapa Sawit, Pinang, Durian dan lainnya serta bangunan yang digusur oleh PT. WKS.

Sementara Ketua Kordinator Tim Haidir (Tulang) mengatakan namun Pihak Tim dari Kelompok Tani Mekar jaya tidak hanya menuntut 165 H saja yang akan di ganti rugi Tanam Tumbuh tetapi 2.800 H lahan milik H. Soma berdasarkan Surat Segel Asli bukti kepemilikan lahan tersebut juga harus di kembalikan kepada Kelompok Tani Mekar jaya yang mana ketua Pak H.Soma Wijaya.

“Kami minta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati yang terpilih Bapak Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag agar menidak Tegas jika ada oknum bermain main masalah lahan tersebut,” tegas Chaidir, yang akrab dipanggil Tulang.

“Dan Kami dari Kelompok Tani Mekar Jaya meminta tolong kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat agar turun langsung kelapangan karena Kami punya Bukti yang sah atas lahan tersebut,” ujar Tulang.

“Dan kami minta titik koordinat lahan tersebut kepada utusan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi tak mau memberikan kepada kami,” kata Tulang yang juga seorang Wartawan Senior.

Sementara Ketua Timdu mengatakan, “bahwa kita hanya bisa menyelesaikan ganti rugi yang 165 H dan lahan Tanam Tumbuh karena sesuai surat dari Komisi II DPRD Tanjab Barat dan kita akan buatkan berita acaranya, serya rapat kedepan kita akan panggil pihak-pihak yang melakukan verifikasi lahan sebelumnya serta dari Dinas Kehutanan Provinsi kita akan hadirkan semua supaya jelas,” Kata Ketua Timdu.

Lanjut ketua Timdu, kita jadwalkan rapat selanjutnya karena ada perbedaan luas yang terungkap dalam rapat.

“Lahan 2.800 H klaim awal dari Kelompok Tani Mekar Jaya dan ada yang 800 H hasil pengukuran tim verifikasi berdasarkan patok yang dipasang Kelompok Tani Mekar Jaya serta ada yang 600 H seperti yang di sampaikan perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,” ujarnya.

Terpisah, saat ditanyakan kepada Tim Pendamping tentang perbedaan luas lahan yang terkuak didalam rapat.

“Yang kami tuntut adalah 2.800 H berdasarkan Surat Segel Sah milik H. Soma Wijaya dan 165 H yang sudah ditanami oleh H. Soma beserta beberapa bangunan rumah yang dibangun diatasnya karena telah digusur oleh PT. WKS.

“Jadi bukan hanya 165 H, tapi yang 2.800 H yang tertera didalam Segel, apakah segel ini mereka anggap palsu dan tidak sah secara hukum !,” ujar Amat merasa kesal. (MP/Tim)

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *