Ambon.korantekad.id.Tersangka pencabulin anak dan dua cucu kandung atas nama RH alias BO ( 51 ) masuk Rutan Polresta Ambon Maluku
Pantauan,wartawan korantekad.id Kami,16 Juni 2022 pukul 12 .3O WIT tersangka berpakaian Kaus Merah Hitam dengan mengunakan mobil Isuzu warna hitam bernomor polisi DE 5312 SE di bawa masuk polresta. didampingi tiga anggota penyidik menuju ruang penyidik guna diminta keterangan terkait kasusnya ” saat berada di ruangan pemyidik , setelah di tanya dua penyidik ,tersangka mengakui memiliki 5 anak perempuan dua Cucu kandung ,dicabuli dalam usia 10 ,12 dan 15 tahun .usai dari ruang penyidik tersangka digiring kembali menuju rutan dan sekarang sudah ditahan di Mapolres Pulau Ambon

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada Awak.media sebelumnya menyampaikan,tersangka RH alias BO (51) terjerat dalam kasus pelecehan seksual pada 5 anak dan 2 cucu kandung terungkap Rabu,8 Juni 2022 lalu
“Penangkapan tersebut di lakukan personil Polresta Ambon dari Unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 06 Juni 2022, dengan uraian masalahnya ” Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Perbuatan tersangka di rumah pelapor di sekitaran Kec. Baguala Kota Ambon,baru di ketahui Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 22 : 00 Wit, kemudian di laporkan pada hari Senin 6 Juni 2022 pukul 16 : 45 Wit, dengan pelapor EDH.
terhadap ” ACH alias E (5) cucu ke-2 dari anak perempuan, KMH alias K (6) cucu ke-1 dari anak perempuan, JAH alias A (6) anak ke -6 , JKH alias K (16) anak ke-5, IGH alias I (18) anak ke-4, EDH alias I (24) anak ke-2, dan LVH alias K (27) anak ke-1.Sedangkan saksi yakni ” EDH alias I sebagai pelapor, dan NDL alias N, sedangkan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos anak, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah setelan anak.
Menurut Moyo , modus yang di mainkan tersangka yaitu, terhadap korban ACH alias E di setubuhi sebanyak 3 kali, pada pertama kali tepat tanggal 27 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 29 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 1 Juni 2022.
Dan korban K.M.H alias K, 6 Thn (cucu ke-1 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tgl 17 Mei 2022, kedua kali pada tgl 20 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 05 Juni 2022,
korban J.A.H. alias A, 9 Thn (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pada tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022, korban J.K.H. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD, korban I.G.H alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD, korban E.D.H alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007.Dan korban L.V.H. alias L, 27 Thn (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP. ” Sebutnya .
Kronologis awal diketahui berawal pada hari Sabtu, tgl 28 Mei 2022 pelapor yang saat itu sedang mengantar korban A.C.H. untuk buang air besar di dekat sungai Larier, setelah korban selesai buang air, pelapor kemudian menceboki korban, saat diceboki korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit , namun korban hanya diam dan tidak menjawab, beberapa hari kemudian pada hari Sabtu, tgl 04 Juni 2022, korban bercerita di dalam kamar kepada pelapor.Dari itulah pelapor langsung melaporkan tersangka ke pihak Polresta Ambon guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum tersangka di bekuk masuk Rutan ,Polresta ,beberapa Awak media kembali tenui Kasi Humas Ipda Moyo Kamis,16 Juni 2022
Dalam wawancaranya menjelaskan,alasan tersangka pencabuli ke 7 korban dengan tujuan nanti pada saat nika supaya tidak rasa sakit .
Terhadap Kasus itu, tersangka dikenakan ancaman berlapis pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 , hukuman penjara maksimal 15 tahun sampai hukuman mati.
“Tersangka latarbelakang bekerja Swasta buruh kasar .dan soal kelaian seksual belum di bawa ke dokter menurut keterangan penyidik seperti itu.” Tutup.Ipda Moyo ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

