Tersangka dugaan korupsi Tuah sekata resmi ditahan

 

( Tersangka AF, saat digiring penyidik kejaksaan negeri Pelalawan)

Kabupaten Pelalawan, Koran Tekad – Kejaksaan negeri Pelalawan resmi menahan tersangka dugaan korupsi AF, selasa tanggal 23 Februari 2021, oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, sebut kasi Intel Kejaksaan negeri Pelalawan melalui release beritanya, Sumriadi, SH.

Penahanan Atas AF, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.

Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.

Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.

About master

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *