Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Areal HGU PT Hindoli, Pemilik Terkesan Tak  Tersentuh Hukum

Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Areal HGU PT Hindoli, Pemilik Terkesan Tak  Tersentuh Hukum
MUBA, korantekad.id – Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal pada area HGU PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) terjadi dua hari beruntun, pada Minggu 26 Januari 2025 dan Senin Pagi 27 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar tempat kejadian kebakaran tersebut berawal dari Sumur minyak yang diduga milik PR alias PY warga kecamatan Babat Toman terbakar hari Minggu sehabis waktu subuh lalu hari Senin api dari sumur minyak ilegal milik PR alias PY menyambar sumur minyak ilegal lainnya sehingga api dan asap membumbung tinggi dan warga yang berada di lokasi berhamburan menyelamatkan diri.
“Benar ada insiden kebakaran sumur minyak pada area Cobra 3 PT Hindoli milik  PY pada hari  Minggu kemudin pada Senin Pagi dari api dari sumur minyak PY menyambar ke sumur yang berdekatan, apinya cukup besar membuat kami di seputar lokasi sedikit panik dan berhamburan untuk menyelematkan diri,” ungkap salatu warga yang enggan namanya di tuliskan dalam berita ini.
Sangat disayangkan kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di kabupaten Musi Banyuasin terus dan terus berulang seakan tiada hentinya meskipun korban nyawa tak terhitung lagi.
Para pelaku dan pemilik sumur ilegal ini pun terus tumbuh bagaikan jamur di musim penghujan namun aparat penegak hukum seakan akan tutup mata atas kegiatan ilegal Driling ini.
Seperti kejadian pada sumur minyak ilegal yang diduga milik PR alias PY ini hingga saat ini belum ada tindakan dari Polres Muba, dan PR alias PY masih bebas, padahal dia selaku pemilik sumur ilegal yang terbakar tersebut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., agar tegas menindak pemilik sumur yang terbakar terlebih yang menimbulkan korban jiwa.
Dari analisa kami selaku jurnalis dalam menjalan tugas pengawasan terhadap permasalahan sosial di masyarakat terkait  maraknya ilegal drilling (pengeboran liar) di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Dilihat dari faktor ekonomi masyarakat lokal memiliki ketergantungan yang tinggi pada sumber daya alam, seperti minyak bumi dan gas, memenuhi kebutuhan ekonomi selain itu Kurangnya lapangan kerja dan peluang ekonomi lainnya mendorong masyarakat untuk melakukan pengeboran liar, dan Pengeboran liar dapat memberikan keuntungan yang menggiurkan, meskipun risikonya tinggi.
Bila dilihat dari faktor lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin memiliki potensi sumber daya alam yang besar, seperti minyak bumi dan gas, serta kurangnya pengawasan dari pihak berwenang memungkinkan pengeboran liar untuk terjadi dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air dan tanah akibat dari aktivitas ilegal driling (pengeboran liar).
Begitupun jika dilihat dari tatanan sosial ilegal driling di Kabupaten Muba ini juga disebab Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya pengeboran liar dan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Adanya Keterlibatan oknum dari pihak berwenang atau masyarakat lokal, Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan pengeboran liar.
Sedangkan dilihat dari faktor hukum praktik ilegal driling (Pengeboran liar) terjadi karena Kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran liar.
Keterbatasan peraturan dan regulasi yang mengatur sehingga pengeboran liar terus meningkat di Kabupaten Muba dan di perparah lagi oleh Kurangnya koordinasi antara pihak berwenang dan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengawasan pengeboran liar.”(M.Fauzi)”.

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *