ULUPUTTY : ” APA KABAR MALUKU DI USIA 76 TAHUN

 Uluputty : “Apa Kabar Maluku di usia 76 Tahun “
Ambon.korantekad.id. Anggota DPRI Partai PKS Saadiah  Uluputy dalam dialog aspirasi Maluku RRI yang bertemakan ” Apa Kabar Maluku di usia ke – 76 Tahun  melalui pesan Whapshap pekan kemarin mengemukan ,dirinya   bersama akademisi Maluku Doktor Abidin Wakano  diundang sebagai narasumber di kantor RRI Ambon Maluku, Kamis ,19 Agustus 2021  bertepatan dengan hari ulang tahun Maluku yang ke 76. Diusianya yang sama dengan Republik Indonesia, mengangkat tema ini menjadi menarik untuk didiskusikan. Karena Maluku menjadi salah satu Propinsi yang ikut memproklamirkan Indonesia dengan menyerahkan segala potensi tanah airnya menjadi tanah air Indonesia. Sehingga Sukarno menyampaikan bahwa Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia.Setiap membahas tema seperti tersebut, sebagai orang Maluku dan sebagai politisi Maluku yang melihat kenyataan bahwa Maluku masih menempati Propinsi termiskin ke 4 merasa miris. Mengapa ? Karena tema ini menjadi sebuah refleksi  tentang kemerdekaan, ke- Indonesiaan dan ke – Malukuan.
Menurutnya ,Jauh hari sebelum Indonesia Merdeka, Maluku sangat terkenal dengan kekayaan rempah rempahnya. Dibawah kesultanan Ternate, Tidore, Bacan, dll telah berinteraksi luas dengan kesultanan lain yang ada di Indonesia.
“Posisi strategis Maluku sebagai the spice Island selain menjadi wilayah konstestasi dan perjumpaan berbagai peradaban dunia yang sejak itu menjadikan Maluku sebagai daerah kosmopolit karena itu pula menurut sejarawan,  posisi Maluku yang strategis itu telah mengimajinasi lahirnya Indonesia.
“Maluku makmur dan kaya dengan potensi Sumber daya alam, rempah rempahnya dan perdagangannya sehingga negara negara lain tertarik untuk datang ke Maluku dan Indonesia. Wajarlah kemudian presiden RI Ir Sukarno mengungkapkan bahwa Indonesia tanpa Maluku bukanlah Indonesia.
Dan dalam perjuangan membela kemerdekaan, tidak sedikit putra putri Maluku yang ikut berjuang dan menggagas lahirnya Indonesia. Sejak pergerakan kebangkitan nasional tahun 1908, sumpah pemuda 1928 dan pergerakan hingga pra kemerdekaan 1945 ada sejumlah nama yang berderet seperti Kapitan Patimura, Cristina Marta Tiahahu,  A.M Sangaji, AY Patty, J Leimena dll telah ikut berjuang dan tercatat sebagai Pahlawan. Mereka ikut berjuang dan menggagas Indonesia.” Ujarnya
Dijelaskannya Gagasan besar tentang bagaimana kemerdekaan dan tentang bagaimana keIndonesiaan dan bagaimana relasi kemerdekaan dan keindonesiaan dalam relasi  orang Maluku. Sebagaimana  yang diungkapkan oleh presiden Sukarno, bahwa Maluku tanpa Indonesia bukanlah Indonesia itu haruslah dalam diterjemahkan,
Tetapi Hal-hal besar apa yang kemudian bisa diwujudkan dan akan dilakukan dengan hal itu. Bagaimana Maluku  berjibaku  dalam  kemerdekaan, masuk ke relung Indonesiaan.Dan setelah 76 Tahun Indonesia merdeka, karena gagasan awal Indonesia merdeka adakah bagaimana kita memanusiakan manusia Indonesia. Menjadikan kemandirian sebagai soko guru keadilan. Dan kemandirian itu berwujud pada semua aspek aspek kehidupan.
“Suatu relasi komunitas yang harmonis, suatu relasi ekonomi yang baik yang kemudian terwujud dalam bagaimana kita mengajes program pembangunan, dan bagaimana kita mengelola pemerintahan kita. Itu yang sampai saat ini belum secara utuh bisa diwujudkan.” Pungkasnya
Olehnya itu, hari ini sebagai anggota DPR RI yang berada di komisi IV, dan mengamati pembahasan RUU Daerah kepulauan yang masih belum ada langkah maju dalam pembahasannya,dirinya  jadi berfikir panjang untuk ikut memberi gagasan dan solusi dan ikut menjembatani gagasan itu dengan suatu antitesa baru dari pembahasan RUU Daerah kepulauan yang mungkin “tidak menarik” bagi pemerintah untuk dibahas. Dan mengambil konteks lain dari pendekatan baru soal potensi kelautan dan perikanan.” Pungkasnya
“Maluku yang secara faktual sebagai daerah kepulauan dan potensi lautnya besar, tidak berbanding lurus dengan kewenangan mengelola potensi ini. Kewenangan diberikannya hanya untuk mengelola dari 0 – 12 mill le laut dari garis pantai daerah terluar. Selebihnya dikelola dalam kewenangan pemerintah pusat sebagaimana dalam UU no 23 tahun 2014. Akibatnya kapal kapal asing dari hilir mudik mengeruk hasil laut Maluku, tapi pajak dan bagi hasil penangkapan disetor kepada negara.Dan dari data kementrian Perikanan dan Kelautan, bahwa lebih dari 40 Triliun tiap tahunnya dibawah dari laut Maluku. Dana itu tidak dibagi ke daerah penghasil  tetapi masuk dalam gentong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat sebagai APBN di sektor PNBP. Dalam kondisi seperti ini apa yang bisa diharapkan oleh Pemerintah Daerah di wilayah yang terkenal sebagai Daerah Maritim berciri kepulauan ini yang telah ditetapkan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN). Menang nama sebagai  daerah maritim dan lumbung ikan tetapi tak dapat keuntungan yang sebanding.
“Transfer fiskal dalam DAU pun tak menghitung area lautnya sementara 92,4 % luasan Maluku adalah laut dan 7,6 % daratan. Tentunya ini sangat sangatlah merugikan Maluku.
Atas dasar beberapa pertimbangan itu kemudian, menurut saya dibutuhkan suatu regulasi yang bersifat khusus. Lalu bagaimana dengan RUU Daerah kepulauan  yang sedang berproses di parlemen ? Dalam pengamatan saya setelah 15 tahun RUU ini coba digagas, bahkan kerap masuk dalam prolegnas diusulkan dari pintu DPR lalu 10 tahun tidak berhasil sekarang diusulkan lagi dari pintu DPD, masuk dalam prolegnas tahun 2020, ada di urutan ke 50 saat penetapannya.
Dikatakannya Dalam paripurna penetapannya hadir anggota DPRD Propinsi Maluku dan wakil pemerintah daerah, dirinya  dengan suara lantang mengajukan interupsi disaksikan dan disuport oleh teman teman DPRD Propinsi berharap   bisa cepat untuk dibahas. Tetapi faktanya, setahun telah berlalu dan dari masa sidang ke masa sidang ternyata tak kunjung ada berita untuk dibahas. Sudah V masa sidang berlalu belum ada tanda tanda akan ada pembahasan. ” Kesalnya
Menurut Uluputy ,dirinya sudah ditugaskan oleh  menjadi koordinator dari fraksi PKS untuk masuk pansus tapi setelah di  tanyakan ke teman teman baleg DPR RI, informasinya harus menunggu surat presiden yang dari surat itu kemudian oleh bamus menugaskan pansus bekerja. Namun hingga paripurna buka sidang dan penetapan pembahasan RUU DPR RI dimasa sidang 1 tanggal 17 agustus 2021 tidak ada RUU daerah kepulauan. Lalu timbul pertanyaan , bagaimana nasibnya RUU Daerah kepulauan ? Akankah nasibnya sama dengan periode kemarin ? Bahwa pemerintah tidak respon karena konsekwensi politik dan anggaran menjadi besar  karena menyangkut 8 propinsi kepulauan ?
“Jika nasibnya demikian, maka tentu seluruh komponen dan stakeholder harus berfikir untuk mencari strategi baru untuk memperjuangkan haknya kepada Negara. Apakah dengan otonomi khusus seperti Aceh, jogja dan papua ataukah menggagas RUU baru yaitu RUU Pengembangan pengelolaan Daerah Perikanan atau  Kemaritiman. Jadi instrumennya adalah  pengembangan dan pengelolaan negara terkait perikanan. Diintegrasikan dengan Lumbung Ikan Nasional yang juga hingga hari ini belum ada kepresnya.
 Harapannya adalah dengan regulasi dan payung hukum ini Maluku “memaksa” negara untuk sungguh sunggu membangun Indonesia dari laut tidak saja dari darat dan karena itu maka harus diperjuangkan.
 Dengan Demikian perjuangan ini Maluku akan lebih fokus,dan juga  lebih mudah mengendalikan dan memaksimalkan konsolidasi internalnya. Mari berjuang bersama semua komponen negeri ini secara kolektif.Pemerintahannya, Akademisinya, Para pakar dan politisinya…ini tidak mudah juga tapi bagian dari tawar menawar kepada Negara. Negara yang kita cintai..Negara yang ada saham Maluku didalamnya.”ini gagasanku untukmu Maluku.. di hari Ulang tahunmu.” Tutupnya ( Ati )

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *