UMAR ALKATIRI, SH ANGKAT BICARA TERKAIT BAWASLU BURSEL LANTIK KETUA TIM SUKSES NASDEM

UMAR ALKATIRI, SH ANGKAT BICARA TERKAIT BAWASLU BURSEL              LANTIK KETUA TIM SUKSES NASDEM

Namlea, korantekad.id  – Sehubungan pemberitaan yang menyinggung soal Bawaslu Bursel telah melantik ketua tim sukses Partai  Nasdem Bursel  menjadi Panwaslu sebagaimana telah dilansir disalah satu media Online edisi ,Senin ,21/11/ 2022. Akhirnya ditanggapi oleh Bawaslu, Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan. Maluku. Kamis ,24/11/2022.

Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri, SH dalam rilisan WhatsApp yang diterima korantekad id – Rabu ,23/11/2022. Dalam rilisnya Umar Alkatiri, SH menjelaskan bahwa apa yang diberita’kan tentang Kami Bawaslu Buru Selatan itu tidak Benar,  ” Kami Bawaslu Buru Selatan dalam melakukan Proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilihan Umum 2024 Yang di mulai prosesnya dari tanggal 15 September  2022 sampai dengan Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan  terpilih pada tanggal 29 Oktober 2022 sudah sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI . Nomor 354/HK.01K1/10/2022, Perubahan atas 314/HK.01.00K1/09/2022, yang tahapan Proses’nya di mulai dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan Pelantikan Anggota  Panwaslu terpilih pada tanggal 29 Oktober 2022. Jelasnya.

Alkatiri juga memaparkan  pada saat tahapan Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi sampai dengan sebelum tes Wawancara ,
” Kami sudah memberikan Kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan Masukan atas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  yang telah dinyatakan Lulus seleksi Administrasi maupun Lulus Seleksi tes tertulis.tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada dari satu Pihak manapun yang memberikan tanggapan dan Masukan terhadap saudara Hamja.Hayale Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  Waesama .Paparnya.” Sepengetahuan  kami yang bersangkutan Hamja Hayale pada Pemilu 2019 Menjadi Pengawas desa, dan sebelum’nya pada Pilgub 2018 pun demikian Yang bersangkutan menjadi Pengawas Desa.. Menurut Alkatiri  terkait Postingan akun Facebook saudara  Hamja.Hayale sebagaimana yang di Berita’kan  terjadi pada tanggal 26 Agustus 2019 itu berarti sudah Selesai seluruh tahapan Pemilu 2019.

” Bahwa kami Bawaslu Namrole juga di dalam Proses Verifikasi Administrasi berkas semua  Calon Anggota Panwaslu Kecamatan .Selain itu kami telah melakukan koordinasi aktif dengan pihak KPU Bursel terkait dengan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  yang Nama’nya terdapat Sebagai Anggota Partai Politik Pada SIPOL KPU  .Bukan hanya itu  kami juga melakukan koordinasi aktif dengan Pihak Dinas Dukcapil kabupaten Bursel dan dari hasil
Penelusuran kami tidak terdapat yang bersangkutan Hamja. Hayale sebagai Anggota Partai Politik
manapun

” Kami Lembaga Penyelenggara Pemilu tidak mengenal Tim Sukses yang kami kenal adalah Tim Kampanye sebagaimana di atur dalam Ketentuan Peraturan Per- undang Undangan, dan Tim Kampanye sebagaimana di Maksud harus terdaftar secara Resmi di KPU Buru Selatan.

” Kami Bawaslu Buru Selatan tidak bisa mengambil tindakan untuk memberhentikan saudara Hamja Hayale dari Anggota Panwaslu Kecamatan  Waesama hanya dengan berdasarkan asumsi dari seseorang yang di Berita’kan di Media .

Alkatiri  menegaskan terkait  Pemberhentian Anggota Panwaslu Kecamatan , Kewenangannya ada pada Kami Bawaslu Kabupaten berdasar Peraturan Bawaslu Nomor ;  7 Tahun  2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor ; 4 Tahun 2019.

“Kami berharap   apabila sumber yang sebagaimana  di Beritakan pada  Media Online Kompas timur,com edisi tanggal 21 Novomber itu, Kalau yang bersangkutan memiliki bukti yang akurat sebagaimana di atur  dalam Peraturan Per-undang Undagan yang berlaku  ,” kami persilahkan yang bersangkutan segera melapor secara resmi ke Kantor Bawaslu Buru Selatan. Harapnya. Liputan Tamrin Hehanussa

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *