Unpatti Perbarui Peraturan Akademik 2026, Rektor Tegaskan Tata Kelola Tak Boleh Terjebak Kebiasaan Lama

Ambon.korantekad.id — Universitas Pattimura (Unpatti) mulai mematangkan pembaruan tata kelola akademik melalui Uji Publik Draft Peraturan Akademik Universitas Pattimura Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Aula Rektorat Universitas Pattimura, dengan melibatkan unsur pimpinan universitas, fakultas, lembaga, serta pengelola program studi. Langkah ini menjadi penting karena regulasi internal perguruan tinggi harus mampu mengikuti perubahan kebijakan pendidikan tinggi nasional yang terus berkembang. Laman resmi Unpatti saat ini masih mencantumkan Peraturan Akademik Tahun 2018 dan 2021 sebagai dokumen akademik universitas.

Rektor Universitas Pattimura, Fredy Leiwakabessy, menempatkan pembaruan peraturan tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari penataan arah pengelolaan akademik. Ia menegaskan bahwa akademik merupakan bisnis inti perguruan tinggi yang harus dikelola secara serius, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
“Kita berada pada sebuah momentum penting yang menjadi kompas arah dalam mengatur, mengembangkan, dan mempercepat peningkatan kualitas akademik di Universitas Pattimura,”ungkapnya

Menurut Fredy, seluruh pimpinan dan pengelola program studi harus memahami tanggung jawab yang telah dituangkan melalui pakta integritas dan kontrak kinerja. Dokumen tersebut, katanya, tidak boleh berhenti sebagai persyaratan administratif, tetapi harus diterjemahkan menjadi capaian kerja yang dapat dievaluasi. Penegasan ini menunjukkan bahwa revisi regulasi akademik juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas internal, bukan hanya menyesuaikan nomenklatur atau prosedur.
“Jangan menganggap pakta integritas yang telah ditandatangani sebagai formalitas. Sewaktu-waktu kami dapat melakukan evaluasi dan mengambil tindakan apabila kinerja tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati,” ujarnya

Fredy juga mengingatkan jajaran pengelola akademik agar tidak menjadikan kebiasaan lama sebagai alasan untuk mempertahankan praktik yang sudah tidak sesuai dengan regulasi. Sikap tersebut menjadi relevan di tengah perubahan kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional. Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur standar nasional pendidikan tinggi, standar yang ditetapkan perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, lembaga akreditasi, dan pangkalan data pendidikan tinggi. Regulasi itu berlaku sejak 2 September 2025.
“Jangan sampai kita terus-menerus mengulangi kekeliruan yang sama hanya karena menganggap apa yang dilakukan selama ini sudah biasa. Jika tidak sesuai dengan aturan dan regulasi, maka harus kita perbaiki,” ingatnya

Kebutuhan penyesuaian tersebut semakin kuat setelah pemerintah menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi yang ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan diundangkan 16 Juli 2026 itu antara lain menyempurnakan mekanisme akreditasi perguruan tinggi dan program studi serta menata tata kelola lembaga akreditasi. Struktur besar sistem penjaminan mutu termasuk Standar Nasional Pendidikan Tinggi, penjaminan mutu internal dan eksternal, serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tetap menjadi bagian penting dari kerangka regulasi tersebut.

Dalam konteks internal Unpatti, pembaruan Peraturan Akademik juga memiliki kesinambungan historis. Dokumen Peraturan Rektor Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peraturan Akademik menyebut bahwa perkembangan sistem pendidikan nasional dan perubahan kebijakan pemerintah menuntut penyesuaian serta pemantapan penyelenggaraan akademik. Dokumen resmi itu ditetapkan di Ambon pada 20 Agustus 2021. Karena itu, penyusunan draft 2026 dapat dipandang sebagai kelanjutan dari kebutuhan untuk memastikan aturan internal tetap kompatibel dengan perkembangan regulasi nasional.
Arah perubahan yang didorong Rektor tidak hanya menyentuh aspek administrasi akademik, tetapi juga tuntutan agar perguruan tinggi menghasilkan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

Perguruan tinggi, menurut garis kebijakan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tidak cukup hanya menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi harus mampu memperlihatkan kontribusi terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Arah ini sejalan dengan penekanan Unpatti pada transformasi, inovasi, tata kelola akuntabel, dan dampak institusi yang juga disampaikan dalam agenda pimpinan universitas pada 2026.

Tahapan uji publik menjadi ruang penting untuk menguji substansi rancangan sebelum ditetapkan sebagai regulasi. Pemaparan Rancangan Peraturan Akademik Tahun 2026 dipandu oleh Sherlock H. Lekipiauw dan Christian Pattiruhu, sementara proses uji publik dilakukan oleh tim penyusun Peraturan Akademik. Keterlibatan pimpinan fakultas, lembaga, dan pengelola program studi menjadi penting karena regulasi akademik nantinya akan bersentuhan langsung dengan proses pendidikan, pengelolaan program studi, pemenuhan standar mutu, serta pelaksanaan hak dan kewajiban sivitas akademika.

Dengan demikian, keberhasilan Peraturan Akademik Universitas Pattimura 2026 tidak semata ditentukan oleh kualitas naskah regulasinya, tetapi oleh konsistensi implementasinya. Tantangan berikutnya berada pada kemampuan setiap unit akademik menerjemahkan aturan menjadi prosedur kerja, indikator kinerja, dan keputusan akademik yang terukur. Pesan Rektor menjadi tegas: perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara kerja. Jika draft baru mampu menyatukan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan penjaminan mutu, akuntabilitas kinerja, dan orientasi pada dampak, maka pembaruan Peraturan Akademik dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing Unpatti di tengah perubahan lanskap pendidikan tinggi nasional.(Ati)

About ARIATI ARIATI

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *