
JEPARA, korantekad.id – Proyek pembangunan Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara diduga mengalami penyimpangan, dengan indikasi adanya permainan dalam proses lelang dan kualitas konstruksi yang buruk.
Sedangkan slama ini sudah ada tiga pelaporan terkait masalah pasar Bangsri di Kabupaten Jepara Jawa Tengah, tepatnya pada Tahun 2023 dan dua laporan lagi di Tahun 2024 namun sampai saat ini diduga tidak ada tanggapan yang serius dari APH.
Sejumlah pihak, termasuk aktivis dan masyarakat anti-korupsi, menyoroti dugaan penyimpangan ini. Salah satu pelapor, Hariyanto, mengungkapkan banyak masalah dalam proyek ini.
Proyek ini terletak di Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, dan melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk PT. Chimarder 77 dari Kabupaten Semarang dan CV. Arta Huda Abadi dari Jepara.
Pembangunan proyek dimulai pada tahun 2018 dan berlangsung hingga 2024. Ada juga audensi dengan DPRD Jepara yang berlangsung pada Mei 2024.
Dugaan penyimpangan ini muncul karena adanya indikasi manipulasi dalam proses lelang dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna pasar.
Kecurangan yang terindikasi dalam proses tender diduga melibatkan kelompok kerja (POKJA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan pejabat terkait untuk memastikan proyek jatuh ke tangan kontraktor tertentu. Masalah konstruksi yang dilaporkan termasuk korosi pada struktur baja, material yang tidak sesuai standar, dan atap yang bocor.
Komisi D DPRD Jepara mengklaim proyek dilaksanakan sesuai prosedur, namun berbagai anggota komisi menekankan perlunya tanggung jawab dari perencana dan pelaksana. Hariyanto menyatakan bahwa potensi pelanggaran hukum dapat terjadi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada para APH untuk segera bertindak tegas menyelesaikan perkara masalah pasar Bangsri dan jangan sampai tumpul keatas tajam ke bawah. Publik menantikan langkah tegas dari aparat hukum terkait kasus ini.
(Ahmad HK)
korantekad.id Koran Tekad Online

