Vivian Resmi Di Lantik Jadi Anggota DPRD Promal
Ambon.korantekad.id.Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No.161.81- 445 tahun 2021 tentang peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW). Anggota DPRD Provinsi Maluku, Mouren Vivian Haumahu/Uneputty, Rabu, 31-3-2021 pukul 20.00 WIT resmi dilantik menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku dalam sambutan yang dibacakan sekretaris Daerah ( Sekda) Maluku Kasrul Selang menyampaikan, Jangan segan untuk bertanya dan membuka komunikasi dengan semua pihak, baik pemerintah Provinsi maupun Kab/Kota. Begitu juga dengan anggota DPRD lainnya.
Gubeenur pastikan konsekuen akan menunggu sekaligus menilai hasil kerja. termasuk janji-janji politik saat pilek yang lalu,pada lembaga DPRD melekat 3 fungsi utama yaitu fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.untuk itu diharapkan fungsi-fungsi tersebut dapat perhatian serius dan ditindak lanjuti secara optimal. Proses belajar dan adaptasi yang baru adalah tantangan pribadi yang harus di jalani. Dan yakin akan mampu untuk itu,”Pintanya.
‘Agenda nasional terkini yang dihadapi bersama adalah mensukseskan program vaksinasi COVID-19, dan upaya terus menekan angka penularan. Berarti kita harus tetap waspada dan patuhi penerapan protokol kesehatan,”ujarnya
“Bersamaan dengan itu ,pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menggerakkan roda pembangunan daerah. Aktifitas perekonomian tetap bangkit yang ditandai dengan meningkatnya transaksi-transaksi ekonomi, termasuk ekspor impor daerah.” Harapannya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

