Wakil Ketua II DPRD Batang Hari Pimpin RDP Tuntaskan Aduan Pekerja terhadap PT JDR

JAMBI,Batang hari (korantekad.id) – DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas tuntutan yang disampaikan pekerja dan masyarakat terhadap PT Jambi Distribusindo Raya (JDR/Wings Group), Senin (15/6/2026). Rapat berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Batang Hari mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, dr. H. M. Firdaus, serta dihadiri anggota Komisi II DPRD, perwakilan PT JDR, Boy Marsukun bersama tim pengadu, saksi-saksi, warga, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, instansi terkait, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sukiman, S.H., M.H.

Dalam rapat tersebut, pihak pengadu menyampaikan tujuh poin tuntutan yang menjadi pokok perselisihan. Kedua belah pihak memaparkan dokumen dan bukti masing-masing untuk memperkuat argumentasi.

Perdebatan berlangsung cukup panjang karena terdapat perbedaan pandangan mengenai dasar aturan yang digunakan. Pihak perusahaan menjelaskan kebijakan berdasarkan ketentuan internal perusahaan, sedangkan pihak pengadu menilai penyelesaian seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan ialah mekanisme pemotongan gaji yang dipersoalkan pekerja. Mereka menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, sementara manajemen PT JDR menyatakan langkah tersebut telah sesuai dengan aturan perusahaan.

Karena belum tercapai titik temu, pimpinan rapat memutuskan agar penyelesaian sengketa diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batang Hari sebagai instansi yang memiliki kewenangan menangani perselisihan hubungan industrial.

Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, dr. H. M. Firdaus, menegaskan seluruh dokumen hasil pembahasan akan diteruskan kepada Disnaker untuk diproses sesuai ketentuan. Meski demikian, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar proses penyelesaian berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sukiman, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hingga proses penyelesaian selesai. Ia meminta seluruh pihak menyusun dokumen dan bukti secara lengkap agar mempermudah pemeriksaan.

Di sisi lain, perwakilan pengadu, Boy Marsukun, menyatakan tetap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Apabila hasil penyelesaian di tingkat kabupaten belum memberikan kepastian, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, penyelesaian perkara kini memasuki tahap penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja. Hasil proses tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih baik di Kabupaten Batang Hari.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *