Wakil Ketua II DPRD Bungo Minta APH Periksa Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Pindah Sarana Pemat Tebing

JAMBI, Bungo (korantekad.id) – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H mengeluarkan suara terkait adanya dugaan peningkatan nilai (mark up) anggaran pada proyek swakelola pemindahan sarana panjat tebing yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Infrastruktur (Perkim) Kabupaten Bungo.

Politisi dari Partai Gerindra ini mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap proyek pemindahan sarana panjat tebing yang memiliki anggaran sebesar Rp 500 juta.

“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Bungo atau Tim Pidana Khusus Korupsi (Tipidkor) Polres Bungo untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan. Semoga segala hal terkait dapat terungkap dengan jelas,” ucap Darwandi pada hari Sabtu (18/01/2026).

Jika pada akhirnya dugaan tersebut terbukti benar, kata Darwandi, ia mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat mengemban tanggung jawab atas perbuatannya melalui proses hukum yang sesuai.

“Janganlah menganggap remeh uang negara. Pejabat Administrasi (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran proyek. Jika terbukti ada praktik yang tidak benar, saya berharap semua pihak terkait diproses secara hukum,” tegas Darwandi.

Seharusnya, lanjut Darwandi, meskipun proyek tersebut dikerjakan secara swakelola, Dinas Perkim wajib menyusun anggaran proyek dengan lebih efisien. Selain itu, harus dihindari adanya dugaan mark up serta pengurangan standar kualitas proyek.

“Hingga saat ini proyek tersebut belum selesai dilaksanakan, namun anggarannya telah dibayarkan penuh pada akhir tahun lalu. Hal ini jelas menjadi indikasi dugaan korupsi. Lebih dari itu, juga terdapat dugaan adanya pengelembungan nilai anggaran,” ujarnya.

Darwandi juga mengajak agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Bungo turut menjadi objek pemeriksaan dalam permasalahan ini. Ia menduga terdapat laporan yang dimanipulasi sehingga menyebabkan proyek belum rampung namun anggarannya telah dibayarkan secara penuh.

“Kami meminta BPKD juga diperiksa, mungkin saja ada oknum yang terlibat dalam hal ini. Seharusnya jika proyek mengalami keterlambatan, pihak terkait diberikan waktu tambahan serta dikenakan sanksi denda, bukan malah mencairkan anggaran sebanyak 100 persen,” pungkas Darwandi.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *