Wali Kota Jambi Lepas Satgas Tanggap Bahagia Perkuat Ketertiban dan Penegakan Perda

JAMBI, (korantekad.id) – Pemerintah Kota Jambi mulai mengintensifkan pengawasan ketertiban umum dengan membentuk Satgas Tanggap Bahagia yang ditempatkan di berbagai titik strategis, terutama kawasan persimpangan jalan dan lampu lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (11/5/2026).

Peluncuran satuan tugas tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keberadaan Satgas Tanggap Bahagia bertujuan memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Kota Jambi.

Menurut Maulana, personel satgas akan disebar ke setiap kecamatan guna melaksanakan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tim tersebut terdiri atas anggota Satpol PP, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan kelurahan, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri melalui Danramil dan Polsek setempat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Tanggap Bahagia akan menindak berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, seperti eksploitasi anak untuk mengemis di jalan, keberadaan manusia silver, serta aktivitas lain yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL). Meski tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha, aktivitas perdagangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban kota.

Maulana juga meminta satgas mempercepat penutupan tempat pembuangan sampah (TPS) liar maupun TPS di tepi jalan sebagai bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan kebersihan dan keamanan lingkungan.

Di sektor persampahan, Pemkot Jambi terus menerapkan sistem pengangkutan sampah rumah tangga menggunakan becak motor (bentor) seiring penghapusan sejumlah TPS. Wali Kota menegaskan, masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa denda sesuai peraturan daerah yang berlaku.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi PAG 2026 Polda Maluku, 27 Personel Memenuhi Syarat Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id – Sebanyak 27 personel Polri dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tes psikologi seleksi Pendidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *