
JAMBI (korantekad.id) – Pemerintah Kota Jambi kembali menyalurkan Uang Ganti Kerugian (UGK) tahap II kepada warga yang terdampak pengadaan lahan untuk proyek Pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Selasa (21/7/2026).
Pembayaran ganti rugi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, sekaligus memastikan hak masyarakat yang lahannya terdampak proyek tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap kedua ini, sebanyak 19 Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) dengan luas sekitar 4,5 hektare menerima pembayaran ganti kerugian senilai kurang lebih Rp33 miliar dari total anggaran Rp45 miliar. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah oleh para penerima.
Dalam sambutannya, Maulana menjelaskan bahwa dana pembayaran berasal dari pemerintah pusat dan disalurkan melalui Bank BTN. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pembayaran tahap pertama telah lebih dahulu direalisasikan melalui sinergi Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Menurut Maulana, rampungnya proses pengadaan lahan akan mempercepat pembangunan kolam retensi yang tengah dikerjakan Balai Wilayah Sungai. Fasilitas tersebut diperkirakan mampu mengurangi sekitar 60 persen potensi banjir di kawasan sepanjang sistem Sungai Asam.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran proses pengadaan tanah. Menurutnya, pembangunan ini merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan Kota Jambi yang lebih aman, nyaman, dan memiliki sistem pengendalian banjir yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rido Gunarsa, menyebut seluruh bidang tanah yang menerima pembayaran telah melalui tahapan identifikasi, verifikasi, musyawarah, serta penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan seluruh pemilik lahan telah menyetujui besaran ganti kerugian yang ditetapkan.
Ia menambahkan, pembayaran tahap III akan dilaksanakan setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur penyelesaian ganti rugi terhadap bidang tanah di kawasan sempadan sungai, dengan luas sekitar 0,7 hektare atau sebanyak 15 bidang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, jajaran Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima ganti kerugian.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

