
JEPARA, korantekad.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai protes keras dari wali murid. Prosedur pendaftaran di sekolah negeri tersebut dinilai tidak transparan dan mencederai aturan zonasi setelah seorang calon siswa berinisial A ditolak dengan alasan kuota penuh, padahal jadwal pendaftaran resmi belum dibuka.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 08:30 WIB. Berdasarkan informasi dari guru TK Pertiwi, wali murid calon siswa A berusaha mengonfirmasi status pendaftaran anaknya. Namun, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, Bapak Baharuddin Arsyad berkata ( kuota habis ), menyatakan bahwa kuota kursi (28 siswa) telah habis terisi.
Secara prosedur kedinasan, pengumuman resmi pendaftaran di SD tersebut belum dirilis ke publik, namun kursi diklaim sudah habis, rumah calon siswa A berada sangat dekat dengan sekolah (masuk ring utama zonasi), namun pihak sekolah justru diduga mendahulukan siswa dari luar wilayah tanpa proses seleksi yang jelas.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai transparansi data pendaftar, pihak sekolah dinilai tidak memberikan solusi logis bagi warga setempat.
“Wali murid merasa janggal karena secara aturan zonasi, posisi rumah siswa A sangat menguntungkan (dekat).
Diduga, pihak sekolah justru mendahulukan siswa dari luar daerah tanpa adanya proses seleksi atau pendaftaran yang transparan di mata publik,” ujar sumber terkait.
Insiden ini memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola pendidikan di wilayah Pakis Aji. Diketahui, Kepala Sekolah yang bersangkutan saat ini menjabat di dua sekolah sekaligus, yakni SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan. Rangkap jabatan ini diduga menjadi salah satu faktor kurang optimalnya pengawasan dan manajerial dalam proses PPDB.
Menanggapi carut-marutnya dugaan praktik “titip kursi” atau pendaftaran jalur belakang ini, masyarakat dihimbau untuk
Kritis Terhadap Jadwal Memantau kalender pendidikan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) agar tidak tertinggal informasi.
Segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau pelanggaran jalur zonasi kepada instansi terkait atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Pihak sekolah diharapkan menjunjung tinggi nilai integritas dan memberikan prioritas kepada warga sekitar sesuai regulasi zonasi guna memastikan pemerataan akses pendidikan.
(Ahmad HK)
korantekad.id Koran Tekad Online

