
JEPARA-DEMAK,(KoranTekad) Aksi Demo Warga Sidorejo Demak ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tentang Mark Up Dana Desa “Ditemukan Dugaan Mark Up Dana Desa Sidorejo Oleh Inspektorat Demak” berlanjut dengan aksi demo damai yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Dengan menggelar aksi di Kantor Inspektorat Demak dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri. Mereka menuntut pengusutan serius atas dugaan mark up penyelewengan Dana Desa pada tahun 2020 ,2021,2022,2023 oleh Kepala Desa (Kades) Sidorejo, Warnoto Utomo. Selasa (9/9/25) siang.
Dalam aksi demo yang damai tanpa anarkis sejumlah warga Sidorejo membawa sejumlah spanduk bertuliskan kritik. Antara lain bertuliskan, Kejaksaan Negeri Demak dan Inspektorat Demak semoga lekas sembuh dan sadar, Kejaksaan Demak Karo Inspektorat Demak bolone Lurah usut tuntas 12 Milyar, Berantas korupsi tanpa kompromi, Kejaksaan Demak–Inspektorat Demak bolone lurah duet 12 miliar usut tuntas dan masih banyak lagi lainnya
Dalam aksi tersebut warga merasa kecewa lantaran laporan mereka dinilai tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Suyanto, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Demak dalam paparannya saat diwawancarai sejumlah media mengatakan bahwa pengaduan masyarakat sebenarnya dialamatkan ke Kejaksaan, bukan ke pihaknya.
“Namun sesuai prosedur, inspektorat tetap melakukan pemeriksaan administratif terhadap anggaran non-fisik,” ungkap Suyanto.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Demak ditemukan adanya pengembalian dana sebesar Rp162 juta ke Kas Desa,” sebut Suyanto.
“Proses pengembalian itu dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan Bank Jateng, Kejaksaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak kecamatan,” katanya.
“Koridor kami sebatas administratif. Jika ditemukan kerugian, diberi tenggang waktu maksimal 10 hari untuk dikembalikan. Dalam kasus Sidorejo, uang sudah dikembalikan sebelum batas waktu. Jadi secara administratif tugas kami selesai,” ujarnya.
Namun pernyataan itu justru memantik kekecewaan warga. Mereka menilai inspektorat tidak serius karena hanya sebatas pembinaan tanpa rekomendasi penegakan hukum.
“Temuan Rp 162 juta itu hanya soal anggaran non-fisik. Padahal dugaan kerugian desa mencapai Rp 12 miliar. Warga tidak puas jika kasus ini hanya berhenti di meja inspektorat. Kami siap melaporkan persoalan ini hingga ke Presiden dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.
”Terkait bangunan, bahwa bangunan perpustakaan uang dianggarkan dari Dana Desa, itu RABnya Bangunan Perpustakaan, tapi di realnya itu bangunan Gedung untuk Kantor Desa, dan itu diambil bersumber dari Dana Desa,” terangnya.
Senada dengan itu, salah satu Ketua RW mengungkapkan kekecewaan terhadap tata kelola Dana Desa. Menurutnya, perangkat desa jarang melibatkan RT maupun RW dalam musyawarah pembangunan atau Musdes
“Sejak saya menjabat, tidak ada pembangunan di wilayah saya. musyawarah pun jarang melibatkan masyarakat. Bahkan lelang bondo Desa dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.
Tak puas dengan jawaban inspektorat, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Demak. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan benar-benar menelusuri dugaan penyelewengan dana desa hingga tuntas.
( Ahmad )
korantekad.id Koran Tekad Online

