
JAMBI,Batanghari (korantekad.id) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sempat viral dan kemudian ditertibkan di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, ternyata belum berakhir. Berdasarkan pantauan lapangan, hingga kini PETI masih beroperasi di wilayah perairan Sungai Batang Hari, tepatnya di Desa Renggas Sembilan yang berada di kecamatan yang sama.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Batang Hari telah melakukan operasi penertiban terhadap PETI yang berjalan di darat areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Padang Kelapo. Pada kesempatan itu, sejumlah peralatan penambangan berhasil dimusnahkan, namun sayangnya para pelaku berhasil melarikan diri sehingga tidak ada yang dapat diamankan.
Kini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Keberadaan PETI tidak hanya merusak ekosistem dan mencemari sungai, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Secara hukum, PETI merupakan tindak pidana serius. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas bukan hanya pada peralatan, tetapi juga menangkap para pelaku dan aktor yang mendasari aktivitas PETI tersebut, agar tidak ada kesan pembiaran terhadap kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

