WATTIMENNA : DPRD PROMAL BELUM TERIMA SURAT PENETAPAN TERSANGKA WJW

Wattimena : DPRD Promal  Belum Terima Surat Penetapan Tersangka  WJW
Ambon.korantekad.id.Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Kepada awak media di gedung DPRD karang panjang Ambon Jumat,19-3-2021 menyampaikan hingga sampai saat ini, DPRD Provinsi Maluku belum menerima surat  penetapan tersangka Wellem Zefta Wattimena  atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya DPRD akan menyikapi persoalan tersebut,jika status hukumnya  telah menjadi terdakwa dan memang yang bersamgkutan sampai  hari ini,masih tetap aktif sebagai Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat.walaupun dirinya  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu, 10-3-2021 yang lalu.” Ucapnya .
Lanjutnya ,terhadap  tindak pidana khusus seperti tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD  akan proses lanjut jika  oknum sudah  berstatus sebagai terdakwa.” Lanjutnya
Merujuk dari  beberapa point,Sekwan mempaparkan   ketentuan pemberhentian seseorang dari status keanggotaan  DPRD, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib DPRD.Dan anggota DPRD diberhentikan sementara terdapat dua hal pebting yakni  melakukan tindak pidana umum yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan  melakukan tindak pidana khusus jika ditetapkan sebagai terdakwa.Olehnya itu, bila WZW telah ditetapkan sebagai terdakwa maka DPRD Maluku akan menyampaikan surat usulan terkait pemberhentian sementara waktu kepada Kementerian Dalam Negeri dan oleh karena yang bersangkutan  belum ditetapkan sebagai terdakwa, maka status WZW masih tetap jadi anggota DPRD Maluku,” jelasnya ( Ati) .

About master

Check Also

Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam

JAMBI, – (korantekad.id) –  (Diskominfo Provinsi Jambi) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *