Wattimena : DPRD Promal Belum Terima Surat Penetapan Tersangka WJW
Ambon.korantekad.id.Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Kepada awak media di gedung DPRD karang panjang Ambon Jumat,19-3-2021 menyampaikan hingga sampai saat ini, DPRD Provinsi Maluku belum menerima surat penetapan tersangka Wellem Zefta Wattimena atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya DPRD akan menyikapi persoalan tersebut,jika status hukumnya telah menjadi terdakwa dan memang yang bersamgkutan sampai hari ini,masih tetap aktif sebagai Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat.walaupun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu, 10-3-2021 yang lalu.” Ucapnya .

Lanjutnya ,terhadap tindak pidana khusus seperti tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPRD akan proses lanjut jika oknum sudah berstatus sebagai terdakwa.” Lanjutnya
Merujuk dari beberapa point,Sekwan mempaparkan ketentuan pemberhentian seseorang dari status keanggotaan DPRD, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tata tertib DPRD.Dan anggota DPRD diberhentikan sementara terdapat dua hal pebting yakni melakukan tindak pidana umum yang diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan melakukan tindak pidana khusus jika ditetapkan sebagai terdakwa.Olehnya itu, bila WZW telah ditetapkan sebagai terdakwa maka DPRD Maluku akan menyampaikan surat usulan terkait pemberhentian sementara waktu kepada Kementerian Dalam Negeri dan oleh karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa, maka status WZW masih tetap jadi anggota DPRD Maluku,” jelasnya ( Ati) .
korantekad.id Koran Tekad Online

