WATUBUN : ” LIMA REKOMENDASI DPRD MALUKU TERHADAP LKPJ GUBERNUR MALUKU TA.2020″ DI PERBAIKI PEMDA KE DEPAN

Watubun : ” lima Rekomendasi DPRD Maluku  Terhadap LKPJ  Gubernur Maluku  TA. 2020  ” Di Perbaiki Pemda Ke depan “
Ambon.korantekad.id. Lima Rekomendasi DPRD Maluku Terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020 agar dapat ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Pemda)  ke depan. yakni :
Pertama, melakukan reformasi birokrasi pada beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih dalam status Pelaksana Tugas (Plt) untuk di definitifkan.
Kedua, dalam hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok atau komunitas, pemerintah daerah harus lebih jeli dalam mengukur peruntukannya dan kelompok sasaran. Hal ini agar output yang diharapkan berbanding lurus dengan outcamp yang diinginkan.
Ketiga, orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah seharusnya berkonsekuensi terhadap meningkatnya kinerja ekonomi daerah. Dalam perspektif itu, maka pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu pelayanan yang terintegrasi.
Keempat, berkaitan dengan investasi di Maluku, maka setiap investor selain memanfaatkan anak daerah secara proporsional juga harus memiliki kantor cabang di wilayah Maluku dan DPRD meminta, agar  harus ada peraturan Gubernur sebagai aturan dan pelaksanaannya.
Kelima, DPRD mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada kepala dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara pada perubahan APBD 2021.
Hal tersebut Disampaikan  Ketua Pansus DPRD Maluku Benhur Watubun dalam sambutannya saat   penyerahan rekomendasi  LKPJ Gubernur Tahun 2020 Jumat,4-5-2021 di ruang rapat  paripurna DPRD Provinsi Maluku karang Panjang Ambon .( Ati ).

About master

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *