
JAMBI (korantekad.id) – Markas Komando Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mendadak tegang pada Kamis (02/04/2026). Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (LLIM) secara terbuka melayangkan mosi tidak percaya melalui aksi unjuk rasa yang menelanjangi indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek infrastruktur strategis yang diduga telah merampok keuangan negara.
Adapun dua kegiatan proyek strategis tersebut diantaranya , sebagai berikut,
1.proyek kegiatan proyek pedestarian jalan orang Kayo pingai kota Jambi yang telah menelan anggaran sebesar 12.8 miliar bersumber dana APBD kota Jambi tahun 2025. Dalam temuan hasil investigasi di lapangan, perkumpulan lembaga lihat insipirasi masyarakat ( P.LLIM )
Terdapat beberapa dugaan item -item pekerjaan yang di diduga tidak selesai dikerjakan diantara nya seperti median jalan tidak di cat , coran beton di badan jalan tidak berbentuk pedestarian dan dibuat asal jadi saja ,serta sebagaian coran ada juga yang tidak di kerjakan seperti yang terlihat didepan pasar baru lama tepatnya di titik bak sampah , terlihat sepajang jalan tersebut di duga tidak kerjakan.
2.Proyek paket pekerjaan rehabilitasi jalan simpang III air hitam desa kebon IX -batas kota jambi.kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi yang menelan anggaran sebesar 887.213.000.rupiah bersumber dana APBD kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.Yang di kerjakan oleh CV Bimantara Cakra buana,dalam investigasi LSM perkumpulan lembaga lihat insipirasi masyarakat beberapa waktu lalu,di lapangan
Kegiatan tersebut diduga dikerjakan asal jadi saja.Hal ini terlihat dari kondisi lapangan jalan yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan parah,posisi jalan terlihat turun , retak -retak dan pecah -pecah, untuk diketahui bersama ,Proyek paket pekerjaan rehabilitasi jalan simpang III air hitam desa kebon IX -batas kota jambi.kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi yang menelan anggaran sebesar
887.213.000.rupiah,bersumber dana APBD kabupaten Muaro Jambi tahun 2025, dengan volume panjang berkisar ±200 M (Meter) ,dengan lebar jalan ± 4 M ( meter) dengan tebal jalan berkisar ±20 cm ( centi meter) Yang di kerjakan oleh CV Bimantara Cakra buana tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
Sehingga diduga tidak berkualitas.sehingga kegiatan tersebut pun telah di laporkan ke pihak kejaksaan tinggi ( Kejati ) jambi.pada bulan lalu. Dan pihak kejaksaan tinggi ( Kejati) Jambi pun telah melimpahkan berkas laporan P.LLIM ,ke pihak kejaksaan negeri ( Kejari) sengeti. Namun hingga sampai saat ini pihak kejaksaan negeri ( Kejari) sengeti belum juga memanggil pihak terkait seperti pihak dinas pekerjaan umum kabupaten Muaro Jambi, baik kepala dinas PU , Kabid bina marga, PPK dan PPTK nya serta pihak kontraktor dari CV Bimantara Cakra buana,selaku penyelenggara kegiatan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut,
Koordinator Aksi LLIM, Harvery, menegaskan dengan nada lantang “bahwa Kejati Jambi tidak boleh lagi berlindung di balik meja birokrasi.Ia menuntut tindakan pro-justitia yang nyata terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam manipulasi anggaran dan spesifikasi fisik di lapangan.
Dalam hal ini “Audit Investigatif: PPS Bukan Sekedar Formalitas Administrasi! cetus nya ..!
Fokus utama tertuju pada proyek Pedestrian Orang Kayo Pingai dengan nilai kontrak fantastis Rp12,8 Miliar. LLIM mendesak Kejati Jambi untuk segera mengaktivasi fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna membedah jurang perbedaan antara besarnya anggaran dengan realitas hasil di lapangan yang diduga tidak sinkron.
Kejati Jambi,harus didesak agar segera 1.memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Direktur CV Frento dan CV Ide Kreasi selaku konsultan.
2.Memanggil kepala dinas PUPR kabupaten Muaro Jambi, pejabat pembuat komitmen ( PPK), PPTK , serta Kabid perencanaan dinas PUPR kabupaten Muaro Jambi, serta pihak kontraktor dari CV Bimantara Cakra buana dalam kegiatan Proyek paket pekerjaan rehabilitasi jalan simpang III air hitam desa kebon IX -batas kota jambi.kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi yang menelan anggaran sebesar
887.213.000.rupiah,bersumber APBD Muaro Jambi.tahun 2025. Harvey dan rekan- rekan LSM perkumpulan lembaga lihat insipirasi masyarakat lain nya kembali mendesak pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi dalam hering terbuka bersama kasi penkum Kejati Jambi( Noly Wiyaya,SH.,MH ) pada Kamis 02 April 2026,
Kami akan terus melakukan desakan kepada pihak kejaksaan tinggi ( Kejati) Jambi terkait persoalan yang telah kami laporkan hingga pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi memanggil pihak – pihak terkait terutama dinas PUPR kabupaten Muaro Jambi dan dinas PUPR kota Jambi terkait persoalan tersebut.Penekanan khusus diberikan pada Bab V terkait Pekerjaan Arsitektur dan Bab VI terkait Pekerjaan Lain-lain yang indikasi penyimpangannya diduga sangat telanjang.
“Kami menuntut audit fisik! Uang Rp12,8 Miliar itu amanah rakyat, bukan membagi-bagi harta negara atau uang rakyat ( bancakan) kepada oknum. Jika Kejati tidak segera memeriksa para terduga oknum ini, maka wajar jika publik bertanya: Ada apa dengan integritas jaksa di Jambi?” cetus Harvery dengan nada lugas dan tegas
Misteri SP2HP: Transparansi atau Upaya Penguburan Kasus?
Ketajaman laporan LLIM juga menyoroti proyek Rigid Beton Simpang III Air Hitam, Desa Kebon IX sampai Batas Kota Jambi senilai Rp887.000.000 lebih. Meskipun surat pelimpahan perkara dikabarkan sudah mendarat di Kejari Sengeti,Kabupaten Muaro jambi namun hingga detik ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tak kunjung terbit.
Sesuai Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang SOP Penanganan Tipikor, mandeknya SP2HP ini adalah pelanggaran terhadap azas kepastian hukum. Di ruang Media Center Penkum Kejati Jambi, perdebatan sengit pecah saat massa aksi mencecar pihak Kejaksaan mengenai “diamnya” penyelidikan terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Meski pihak Kejati melalui Noly Wiyaya,SH.,MH menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut, LLIM menegaskan bahwa janji lisan tanpa pemanggilan saksi kunci adalah omong kosong belaka.Sindiran Tajam: Menanti Taring Sang “Macan” Adhyaksa, di pertanyakan …….!
Kita semua tahu, lambang pedang di logo Kejaksaan melambangkan kebenaran yang tajam dan tak pilih kasih. Namun, melihat lambannya gerak Kejati Jambi dalam menyentuh para oknum di balik proyek pedestrian Rp12,8 Miliar dan rigid beton Air Hitam ini, publik mulai bertanya-tanya:
Apakah pedang itu sedang tumpul, atau sengaja disimpan di dalam sarungnya demi menjaga kenyamanan para oknum?
Sangat ironis….! jika gedung megah Kejati Jambi diduga hanya menjadi tempat “ngopi” administratif sementara uang miliaran rupiah diduga menguap di proyek-proyek fisik yang jauh dari spesifikasi. Rakyat tidak butuh jaksa yang mahir beretorika di Media Center, rakyat butuh jaksa yang berani menyeret “tikus-tikus” proyek ke balik jeruji besi.
Sudah saatnya Korps Adhyaksa Jambi membuktikan bahwa mereka adalah pembela keadilan, bukan sekedar penonton di tengah jarahan anggaran. Beraksilah sebelum rakyat menyimpulkan bahwa pedang keadilan kalian hanyalah pajangan dinding yang berdebu!
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

