Ambon, korantekad.id — Kepolisian Daerah Maluku terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2025. Dalam perkembangan terbaru, tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih melakukan pemeriksaan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp6.702.245.000 tersebut.
Pemeriksaan BPK RI menjadi salah satu tahapan penting dalam pengungkapan perkara ini. Sejak 13 September 2026, tim pemeriksa telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, hingga informasi ini disampaikan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil penghitungan final belum diumumkan kepada publik. Karena itu, belum ada angka resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan besaran kerugian negara dalam proyek tersebut.
Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB pada 2025 memperoleh bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp6,7 miliar. Proyek itu dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Skema tersebut menjadi bagian dari konteks yang perlu didalami dalam penyidikan, terutama untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menegaskan bahwa penyidik masih bekerja mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sekolah tersebut. Kepolisian, menurut dia, menunggu hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian penting dari proses penanganan perkara sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai kerugian keuangan negara.
“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara,”ungkapn
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan objektivitas. Setiap langkah hukum harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak mendahului kesimpulan yang semestinya ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses penyidikan.
Handy juga menegaskan bahwa nilai anggaran proyek tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai kerugian keuangan negara. Anggaran sebesar Rp6,7 miliar merupakan dana yang dialokasikan untuk pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB, sedangkan besaran kerugian, jika ditemukan, harus ditentukan melalui pemeriksaan yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembedaan ini penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai nilai proyek dan potensi kerugian negara.
Penanganan perkara tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku mendukung Program Prioritas ke-4 Kapolri, yakni Penguatan Penegakan Hukum. Dalam konteks itu, penyidikan dugaan korupsi tidak hanya diarahkan untuk mengungkap kemungkinan penyimpangan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang terkait.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa kelanjutan penyidikan mencerminkan komitmen kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Ia menekankan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel agar setiap perkembangan perkara memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Penguatan penegakan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,”jelasnya
Rositah juga mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Publikasi hasil pemeriksaan yang telah terverifikasi menjadi penting untuk menjaga akurasi informasi, sekaligus memastikan bahwa dugaan tindak pidana tidak diperlakukan sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum ada kepastian hukum.
Polda Maluku menegaskan bahwa angka Rp6,7 miliar merupakan nilai anggaran pembangunan, bukan angka kerugian keuangan negara. Besaran kerugian baru dapat disampaikan setelah pemeriksaan BPK RI menghasilkan penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penyidikan yang masih berjalan, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut dan pendalaman alat bukti oleh penyidik. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi akuntabilitas penggunaan anggaran di sektor pendidikan, mengingat pembangunan fasilitas sekolah berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan publik.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

