Ambon, korantekad.id — Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang berinisial AM, IL, SWU, dan FR sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Perkembangan terbaru penanganan perkara ini memasuki tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa pada 5 Oktober 2026 melalui tahap I dikembalikan untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19. Pengembalian tersebut membuat penyidik harus menuntaskan sejumlah kekurangan dalam berkas sebelum kembali menyerahkannya kepada penuntut umum untuk penelitian lebih lanjut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka sesuai petunjuk JPU. Langkah ini ditujukan untuk melengkapi materi penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas akan kembali dikirimkan kepada jaksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah masih berjalan. Ia menyatakan, fokus penyidik saat ini adalah memenuhi setiap petunjuk penuntut umum agar proses hukum dapat berlanjut berdasarkan kelengkapan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” ungkapnya
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka menjadi bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti petunjuk tersebut. Kelengkapan berkas dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek perkara telah didalami secara cermat sebelum penuntut umum mengambil langkah berikutnya dalam proses penanganan perkara.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Handy.
Dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Negeri Tengah-Tengah pada 2018 dan 2019. Berdasarkan informasi penyidikan yang disampaikan Polda Maluku, dugaan perbuatan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta. Namun, rincian penggunaan anggaran, bentuk penyimpangan yang diduga terjadi, serta dasar perhitungan kerugian tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai taksiran kerugian dalam perkara yang masih berproses, bukan sebagai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
PKabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa ADD dan DD merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polda Maluku berkomitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah ini, penyidik terus memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya
Menurut Rositah, penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menuntut pemenuhan seluruh tahapan prosedural dan pembuktian yang diperlukan. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung serta tidak mendahului kesimpulan sebelum perkara diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum.
“Kami memahami bahwa masyarakat mengharapkan penanganan perkara korupsi berjalan secara serius dan tuntas. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya
Pemenuhan petunjuk P-19 menjadi tahapan penting bagi kelanjutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Negeri Tengah-Tengah. Setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan dan melengkapi materi berkas, dokumen perkara akan dikembalikan kepada JPU untuk diteliti kembali. Tahapan selanjutnya bergantung pada hasil penelitian jaksa dan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku. Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap keempat tersangka.( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

