Ambon.korantekad.id — Polda Maluku membongkar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga berlangsung secara terorganisir di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda Maluku.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah melakukan monitoring dan penyelidikan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Polisi menduga praktik tersebut melibatkan pembelian Pertalite secara berulang dalam satu hari di SPBU Lateri, SPBU Passo, dan SPBU Galala.
Lima tersangka masing-masing berinisial RT, laki-laki berusia 37 tahun, yang diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pembelian atau pengambilan BBM secara berulang. Empat lainnya, yakni SE dan AWP serta JA dan LDB, diduga merupakan operator nozzle pada sejumlah SPBU yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi itu disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. RT diduga menggunakan Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar. Kendaraan tersebut juga diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto mengatakan, penyidik menemukan pola pembelian berulang dengan menggunakan sarana yang diduga telah dimodifikasi. Polisi juga mengamankan sejumlah pelat nomor yang diduga palsu dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
“Tim menemukan adanya dugaan pola pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan sarana yang telah dimodifikasi. Dalam proses pengungkapan, kami juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau diduga palsu, yang saat ini seluruhnya masih terus kami dalami sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,”ungkapnya
Penyidik menduga RT tidak bekerja sendiri. Dari penyidikan sementara, terdapat dugaan kerja sama dengan sejumlah operator nozzle SPBU yang diduga menerima imbalan dalam setiap transaksi pengisian menggunakan barcode. BBM yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada kios atau pengecer dengan harga di atas harga pembelian resmi.
“Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di bidang migas dan ahli pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Pol Budi Priyanto.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1455 LAZ yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki BBM, sekitar 330 liter Pertalite, sejumlah uang tunai, serta delapan pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu. Penyidik juga mengamankan lima lembar barcode MyPertamina yang telah dicetak dan dilaminasi, 23 barcode yang tersimpan di galeri foto sebuah telepon seluler Infinix, satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, serta sejumlah dokumen terkait kendaraan.
Kelima tersangka menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku sebelum kemudian ditahan di Rutan Polda Maluku.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar. Ketentuan pidana lainnya masih terbuka untuk diterapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak. Menurutnya, penyalahgunaan subsidi energi bukan hanya persoalan keuntungan ilegal, tetapi juga menyangkut kepentingan publik.
“BBM bersubsidi merupakan energi yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan penyalurannya harus berjalan sesuai ketentuan. Polda Maluku tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan dengan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” tegas Kabid
Rositah mengatakan, polisi akan mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, mekanisme penggunaan barcode, aliran BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan meminta keterangan ahli migas dan ahli pidana serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap pertama.
“Jika ditemukan adanya modus penggunaan pelat nomor yang diduga palsu maupun cara-cara lain untuk memuluskan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, tentu semuanya akan kami dalami dalam proses penyidikan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan,” ujar Rositah.
Polda Maluku menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan masyarakat. Indikasi pembelian secara tidak wajar, penimbunan, pengangkutan tanpa hak, penjualan kembali secara ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya diminta segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan semata-mata soal penindakan terhadap pelaku. Yang lebih penting adalah memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan serta hak masyarakat untuk memperoleh energi sesuai peruntukannya tetap terlindungi,” pungkas Rositah.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Seluruh tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan proses penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

