Dari Makassar ke Ambon, ALL Alias A Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Ambon.korantekad.id  — Penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang sempat viral di media sosial memasuki tahap penahanan. Perempuan berinisial ALL alias A kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku setelah tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Tersangka dijemput dan dikawal oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said bersama tim. Setibanya di Ambon, ALL alias A langsung dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 10 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas tersangka di media sosial pada rentang Juli hingga Agustus 2026.
Perkara itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah konten yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis beredar luas di ruang digital. Peredaran konten tersebut memicu perhatian warganet dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menegaskan, penetapan ALL alias A sebagai tersangka tidak dilakukan hanya karena perkara tersebut viral. Penyidik, kata dia, telah menjalankan serangkaian tahapan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar
Rivaldy menekankan, popularitas sebuah kasus di media sosial bukan menjadi ukuran dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan fakta hukum serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya
Atas dugaan perbuatannya, ALL alias A disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan setiap orang yang di muka umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis sebagaimana disebut dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani mengatakan, perhatian publik terhadap perkara tersebut harus direspons melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat tetap harus diproses berdasarkan mekanisme hukum.
“Setiap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di media sosial, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengingatkan masyarakat bahwa perkembangan teknologi dan tingginya kecepatan penyebaran informasi di media sosial juga membawa konsekuensi hukum. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat, mengunggah, maupun menyebarkan konten di ruang digital.
“Perkembangan sebuah konten hingga menjadi viral menunjukkan betapa cepat informasi menyebar di ruang digital. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak, cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar maupun konten yang disebarkan harus dipertimbangkan dampaknya dan tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan maupun provokasi,” ingat Kabid Humas Polda Maluku
Rositah menegaskan, kebebasan berekspresi tetap merupakan hak warga negara, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan koridor hukum serta hak dan martabat orang lain. Polda Maluku menyatakan mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut sekaligus memastikan tahapan penyidikan tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak-hak tersangka.
“Polda Maluku mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” tegasnya
Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap ALL alias A terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penahanan tersebut tidak menghapus asas praduga tak bersalah, sementara pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji sesuai mekanisme peradilan.(Ati)

About ARIATI ARIATI

Check Also

Seleksi PAG 2026 Polda Maluku, 27 Personel Memenuhi Syarat Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id – Sebanyak 27 personel Polri dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tes psikologi seleksi Pendidikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *