Ambon.korantekad.id — Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku mendesak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan pembayaran pekerjaan proyek pemerintah yang disebut telah selesai sejak Desember 2025, tetapi hingga 24 Agustus 2026 masih belum diterima pihak ketiga. Desakan tersebut disampaikan Ketua Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku, Nudin Lulang, melalui keterangan rilis kepada media ini.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut arus kas pelaku usaha yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Nudin menyebut keterlambatan pembayaran membuat pihak ketiga harus menanggung beban pembiayaan selama berbulan-bulan, sementara kewajiban kepada perbankan, pekerja, dan kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan.
“Proyek sudah selesai sejak Desember 2025, lengkap dan diterima, namun sampai saat ini belum ada pembayaran. Sudah berbulan-bulan pihak ketiga terpaksa terus membayar bunga pinjaman ke Bank demi menutupi biaya operasional dan gaji pekerja,”ungkap Lulang.
Nudin meminta Gubernur Maluku menginstruksikan perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah agar segera memeriksa dan memproses seluruh dokumen pembayaran pekerjaan yang telah dinyatakan selesai dan memenuhi persyaratan administrasi. Dalam struktur Pemprov Maluku, fungsi pengelolaan keuangan daerah berada pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemprov Maluku juga mencatat BPKAD sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah.
“Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Maluku melalui Dinas Keuangan Provinsi Maluku untuk segera memproses dan membayarkan seluruh pekerjaan yang sudah selesai secara lengkap dan memenuhi syarat,” pintah Nudin.
Desakan itu muncul di tengah perhatian pemerintah daerah terhadap tata kelola keuangan. Pada Juni 2026, Pemprov Maluku menyatakan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun Anggaran 2025 untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki sistem dan dokumen resmi terkait realisasi belanja yang bersumber dari Laporan Realisasi Anggaran dan dikelola oleh BPKAD.
Menurut Nudin, persoalan pembayaran bukan semata menyangkut hubungan administratif antara pemerintah dan penyedia pekerjaan. Dampaknya, kata dia, dapat merembet ke aktivitas ekonomi lokal karena perusahaan yang belum menerima pembayaran tetap harus membiayai operasional, memenuhi kewajiban kepada pekerja, serta membayar kewajiban kredit kepada perbankan.
Dalam keterangannya, Nudin juga menyebut pihak ketiga yang terdampak merupakan pihak yang sebelumnya ikut mendukung proses politik pasangan calon yang kemudian memenangkan Pilkada Maluku. Namun, klaim mengenai keterlibatan pihak ketiga sebagai bagian dari tim sukses dan dugaan perubahan sikap setelah pelantikan Gubernur Maluku belum disertai bukti independen yang dapat diverifikasi media ini. Karena itu, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim dari pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
Nudin menyatakan beban finansial pihak ketiga semakin berat karena sebagian pelaku usaha disebut memiliki kewajiban kredit di bank dan harus tetap membayar gaji karyawan meski pembayaran pekerjaan belum diterima. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena dapat mengganggu keberlangsungan usaha penyedia jasa dan kontraktor lokal.
“Yang kami minta adalah kejelasan dan penyelesaian. Jika pekerjaan memang sudah selesai, diterima, dan seluruh persyaratan pembayaran telah dipenuhi, maka jangan biarkan pihak ketiga menanggung beban terlalu lama,” ujar Nudin.
Secara kelembagaan, Pemprov Maluku memang menempatkan pengelolaan keuangan sebagai bagian penting dalam agenda pemerintahan. Dokumen Renstra BPKAD 2025-2026 menyebut lembaga tersebut sebagai perangkat yang bertanggung jawab dalam fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah, sementara pemerintah juga menyediakan data realisasi belanja daerah melalui platform Satu Data Maluku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Maluku maupun BPKAD Provinsi Maluku yang secara khusus menjelaskan status pekerjaan yang disebut Nudin telah selesai sejak Desember 2025, nilai kewajiban yang belum dibayarkan, penyebab keterlambatan, serta tahapan pencairannya. Konfirmasi dari pemerintah daerah penting untuk memastikan apakah seluruh dokumen pembayaran telah lengkap, apakah terdapat kendala administrasi atau ketersediaan anggaran, dan kapan kewajiban tersebut dapat diselesaikan.
Desakan Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku pada akhirnya menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan transparansi: memastikan setiap pekerjaan yang telah memenuhi ketentuan kontrak dan persyaratan pembayaran diproses sesuai mekanisme keuangan daerah. Penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting bukan hanya bagi pihak ketiga, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap Pemerintah Provinsi Maluku serta memastikan roda ekonomi daerah tidak ikut tersendat akibat persoalan pembayaran proyek.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

