Bengkulu Selatan: Korantekad.id
Badan Pemasyarakatan Desa ( BPD ) Dan
Pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu menggelar Musyawarah Desa penetapan RKP Desa untuk pembangunan tahun anggaran 2022 ( Senin 17/1/2022 )

Acara berlangsung dikantor Desa , dalam acara Hadir Camat Seginim Mardalena beserta kasi PMD Apip , Kapolsek Seginim IPTU Kusyadi yang diwakili Babinkamtibmas beserta Anggota, Pendamping Desa Boby , Seluruh perangkat Desa , dan masyarakat .
Musyawarah Penetapan RKP Desa merupakan langkah awal dalam melakukan pembangunan baik infrastruktur maupun lainnya untuk itu kiranya masyarakat dalam penetapan RKP Desa 2022 hendaknya mengusulkan yang benar-benar prioritas terang Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kusomo Subagio.

Seiring Apa yang disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa , Kusnania selaku kepala desa Dusun Baru ” ia musyawarah Penetapan RKP Desa ini benar langkah awal untuk melakukan pembangunan pada tahun anggaran 2022 untuk itu kiranya masyarakat dalam menentukan pilihan dari 52 yang terakomodir pada RPJMDES yang benar-benar di anggap prioritas ungkap Kades.
Camat Seginim Mardalena dalam Sambutannya ,Dengan telah diselenggarakan musyawarah Penetapan RKP Desa kiranya tetap berpedoman pada Rpejemdes yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah tutup Camat.

KaPolsek Seginim IPTU Kusyadi yang diwakili Babinkamtibmas , Untuk Visi dan misi kades tetap mengacu pada Rpejemdes dalam melakukan pembangunan dengan bermusyawarah mufakat.
Boby selaku pendamping Desa sesuai
Pilpres 104 ,Penggunaan DD wajib 40 % BLT
20 % ketahanan pangan hewani dan ,8 % penanganan Covid. Sisanya 32-% untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.
Sedangkan 82% diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pelpres 109.
Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 40% wajib digunakan untuk BLT bila mana jumlah KPM nya tidak terpenuhi sisa dana 40% tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain . ( WD )
Berikut Hasil Musyawarah penetapan RKP:



korantekad.id Koran Tekad Online

