
Koran Tekad, kabupaten Pelalawan
Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum anggota BPK RI perwakilan Riau, yang merampas HP dan menghapus hasil jepretan kamera HP milik wartawan harian berantas.co.id., Faogo aro halawa (41) yang beralamat di desa Padang luas, kecamatan langgam kabupaten Pelalawan, pada Rabu 03/02-2021, sekitar pukul 14.00wib.
Diduga tidak senang, melihat kehadiran wartawan mengambil dokumentasi ketika mereka melakukan pekerjaan pemeriksaan fisik pekerjaan pengaspalan jalan didesa Padang luas, kecamatan langgam, kabupaten Pelalawan. Oknum anggota BPK RI perwakilan provinsi Riau ini memaksa wartawan untuk menghapus hasil foto maupun video siwartawan.
Entah dengan maksud apa, bahkan oknum anggota BPK RI ini sampai tega merampas HP dan menghapus sendiri hasil foto siwartawan yang membuat dirinya sedih.
Bukan itu saja, pihak BPK RI ini sampai mengintimidasi siwartawan dengan kata-kata yang seola menyalahkan wartawan yang katanya tidak ada ijin mengambil dokumentasi.
Melihat sikap arogansi anggota BPK RI ini yang tega merampas HP dan menghapus dokumen pada HP nya, Faogo aro halawa mencoba mempertanyakan apa penyebab mereka keberatan kalau dirinya mengambil dokumentasi. Karena lokasi pengambilan foto atau video tidak perlu dipersoalkan, karena tempatnya juga ruangan terbuka, ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan koran tekad, kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 ini, mengundang pertanyaan. Karena kegiatan pengaspalan yang menghabiskan anggaran sesuai papan proyek sebesar Rp.3.959.891.288.10, dalam papan informasi tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Penelusuran wartawan, Tim BPK- RI yang dilokasi pada saat itu, Indra dan Randi. Tim ini juga turut didampingi dinas PUPR kabupaten Pelalawan, inspektorat, dan BPKAD kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, tidak senang atas perlakuan Tim dari BPK-RI yang ada di lapangan pada saat itu, Faogo berencana akan melaporkan perbuatan dari BPK-RI ini kepolda Riau.
Didampingi pengacara yang diunjuk oleh Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia DPC kabupaten Pelalawan, Hendri Marihot Siregar, SH, untuk mendampingi Faogo aro halawa melaporkan nya kepada pihak Polda Riau sesegera mungkin.

( Foto Richard Simanjuntak, Hendri Siregar, SH saat menerima kuasa dikantor IPJI DPC kabupaten Pelalawan)
Richard Simanjuntak
korantekad.id Koran Tekad Online

