Praktisi Hukum, Hendri Marihot Siregar, SH, “tidak benar inspektorat menjadi corong Desa untuk menjawab konfirmasi media atau LSM”.

(Hendri Marihot Siregar,SH)
Koran Tekad, Kabupaten pelalawan.
Betapa uniknya, ketika inspektorat menjadi corong desa untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada awak media yang sedang melakukan tugas nya sebagai sosial control.
Seperti penyampaian Agus kepala Desa pematang tinggi, kecamatan Kerumutan, kabupaten Pelalawan, Riau, kepada wartawan, Selasa, 02/02-2021, dikantornya.
Andi mengatakan, “kami telah klarifikasi surat konfirmasi Bapak kepada inspektorat, bahwa pekerjaan yang kami lakukan pada kegiatan tahun 2018 lalu telah diperiksa oleh pihak inspektorat dan tidak ada masalah” terangnya.
Bahkan pihak inspektorat, anggota tim empat, ibu Ledi, orang inspektorat salah satu yang memeriksa kegiatan kami itu, menyuruh kita menjawab konfirmasi dari bapak dengan lisan, “Selanjutnya, kalau kurang jelas jawaban pihak Desa, silahkan mereka menemui kita ( pihak inspektorat) agar kita berikan jawaban yang lebih jelasnya”, sebut Agus.
Mendapat penyampaian seperti itu, wartawan mencoba menghubungi ibu Ledi yang dimaksud oleh Agus. Seperti yang disampaikan oleh Agus, dibenarkan oleh ibu Ledi dan mempersilahkan wartawan untuk menemuinya dikantor (kantor inspektorat kabupaten Pelalawan_red).
Mendapatkan penyampaian ibu Ledi ini, wartawan koran tekad dengan rekan wartawan dari media independen dan media online probatam, menyambangi kantor inspektorat pada, Rabu 03/02-2021, Tim wartawan diterima oleh ketua Tim empat, Khairul bersama rekannya. Namun ibu Ledi tidak dapat hadir, karena sedang tugas lapangan.
Dalam penjelasan Khairul kepada wartawan, ianya mengatakan, bahwa pihaknya sesuai peraturan yang akan memberikan penjelasan setiap konfirmasi yang dilakukan oleh LSM atau wartawan.
Ditanyakan, peraturan yang mana yang dia maksud bahwa inspektorat yang menjadi pihak yang memberikan jawaban kepada wartawan ataupun LSM, Khairul mengatakan “ianya lupa, kalau tidak salah, aturan itu dibuat tahun 2017 atau tahun 2018” jawab Khairul.
Penyampaian Khairul ini coba ditelusuri wartawan keberbagai sumber informasi, namun tidak ada informasi didapat yang mengatakan bahwa kewajiban inspektorat menjawab konfirmasi wartawan atau LSM.
Namun ketika wartawan mulai mempertanyakan penjelasan apa yang akan diberikan terkait surat konfirmasi Biro Koran tekad kepada pihak Desa pematang tinggi, Khairul berdalih, tidak dapat menjawab konfirmasi wartawan, kecuali ada perintah atasan, itu aturan mainnya Pak, ujar Khairul beralasan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan, bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

(Sedang berdiri, Khairul bersama
wartawan)
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.
penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Hal yang sama juga disampaikan oleh, praktisi hukum, Hendri Marihot Siregar, SH, ditemui dikantor IPJI DPC kabupaten Pelalawan, jalan Seminai ujung Simpang empat, Kamis 04/02-2021.
Hendri yang berprofesi sebagai pengacara ini menyampaikan pendapat nya, tentang jika LSM atau wartawan melakukan salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai sosial control, pihak inspektorat yang akan memberikan penjelasan/ terkait konfirmasi kepada pihak desa.
Hendri mengemukakan, bahwa TUGAS POKOK DAN FUNGSI inspektorat itu sendiri adalah, perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Juga melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati. Selanjutnya, tugas inspektorat lainnya adalah penyusunan laporan hasil pengawasan ya kalau disini ( kabupaten Pelalawan_red) kepada Bupati Pelalawan.
Selanjutnya ada bentuk Koordinasi antara inspektorat yang adalah Aparat pengawasan internal pemerintah, (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini merupakan Political Will yang kuat diantara penegakan hukum untuk melakukan koordinasi.
Lagi, lanjutnya, “Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), APIP, harus mampu membangun jejaring dengan kalangan akademisi/ahli, LSM dan berbagai stake holders lainnya yang dapat membantu penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan”. Ini berarti, “APIP perlu menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat, apakah itu LSM maupun pihak media”, jelasnya.
Hendri Marihot Siregar melanjutkan, “tidak benar, inspektorat menjadi corong desa atau instansi lainnya untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada LSM maupun media”, ini seolah pungsi inspektorat menjadi backup, pungkasnya.
Richard Simanjuntak.
korantekad.id Koran Tekad Online

