BENGKULU SELATAN| Korantekad.id
Dengan belum sepenuhnya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menindak lanjuti surat Rekomendasi KASN- RI tertanggal 1 Juni 2022 , Bupati Gusnan Mulyadi kembali di laporkan ke KASN- RI di Jakarta . tertanggal Bengkulu Selatan, 18 Juni 2022 Nomor : 11/ASN/Kab.B.S/2022 Kepada Yth. Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia ,( KASN- RI )di JAKARTA.
Sifat : Penting Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Lampiran : 1 (satu) berkas Negara Republik Indonesia (KASN-RI) Perihal : Permohonan Penegasan pelaksanaan Sanksi kepada Bupati Bengkulu Selatan atas pembangkangan terhadap Rekomendasi KASN-RI Nomor : B.1953/JP.01/05/2022 tanggal 01 Juni 2022.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah lewatnya batas waktu 14 (empat belas) hari tindaklanjut Surat Rekomendasi
Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (KASN-RI) yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Selatan
Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 01 Juni 2022 Hal : Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi
bersama ini kami sampaikan kepada Bapak hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa sehubungan surat kami yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN-RI) Nomor : 10/ASN/Kab.B.S/2022 tanggal 14 Juni 2022 Perihal : Laporan Perkembangan Tindaklanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN – RI) Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 01 Juni 2022;
2. Bahwa hingga surat ini dilayangkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN-RI), Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI sama sekali tidak sepenuhnya menindaklanjuti surat Rekomendasi Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (KASN-RI)
Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 01 Juni 2022 Hal : Penegasan Tindak Lanjut
Rekomendasi, yaitu mengembalikan ASN Nonjob dan Demosi ke jabatan semula atau setara sebagaimana yang nama-namanya tercantum pada surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN-RI) Nomor : B-1428/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022 Hal: Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Demosi Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Bahwa sehubungan dengan angka 2 (dua) di atas, Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI sama sekali tidak mempedulikan dan tidak ada niat maupun itikad baik untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, meskipun Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (KASN-RI) Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 01 Juni 2022 sudah sangat jelas bersifat tegas, mengikat dan wajib dilaksanakan;
4. Bahwa sehubungan dengan angka 3 (tiga) di atas, terdapat indikasi bahwa Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI sangat jelas telah melakukan tindakan Pembangkangan, tidak menghargai,
tidak menghormati dan meremehkan produk hukum Lembaga Tinggi Pemerintah Pusat
setingkat Kementerian langsung di bawah Presiden Republik Indonesia yaitu Lembaga
Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (KASN-RI);
5. Bahwa sehubungan dengan angka 3 (tiga) di atas, terdapat upaya dari Bupati Bengkulu Selatan untuk mengakal-akali dan melontarkan alasan yang dibuat-buat dan tidak masuk akal untuk menunda-nunda melakukan tindak lanjut atas Rekomendasi KASN-RI dimaksud yang sudah bersifat
tegas, mengikat dan wajib dilaksanakan, dengan beralasan belum adanya jabatan yang kosong sehingga akan menindaklanjuti rekomendasi dimaksud secara bertahap hingga Bulan Desember 2022, karena menunggu pembentukan OPD baru, padahal pada kenyataannya masih banyak beberapa jabatan kosong yang sengaja dikosongkan dan belum diisi dengan alasan yang tidak jelas, diantara beberapa jabatan kosong dimaksud antara lain, Kabag Ekonomi, Kabag Umum, Kabid Pertanian dan masih banyak jabatan-jabatan Administrasi lainnya yang sengaja dikosongkan dan belum diisi dengan alasan yang tidak jelas;
6. Bahwa Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI telah bertindak tidak manusiawi terhadap ASN Bengkulu Selatan yang telah dinonjobkan dan didemosikan tersebut tanpa alasan yang tidak jelas, karena dampak dari penonjoban dan pendemosian ASN bersangkutan berakibat menurunnya
penghasilan baik yang berasal dari tunjangan jabatan maupun tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang menjadi sumber utama penghidupan ASN bersangkutan dan anggota keluarganya.
7. Bahwa tindakan serupa sehubungan dengan angka 4 (empat) di atas, Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI juga tidak mengindahkan Surat Rekomendasi DPRD Bengkulu Selatan Nomor : 170/69/DPRD-BS/2022 tanggal 04 April 2022 Perihal : Rekomendasi hasil Hearing Masalah Demosi dan Nonjob ASN, dimana sebelumnya DPRD Bengkulu Selatan telah melakukan langkah konkrit sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, berupa menanggapi aspirasi laporan pengaduan ASN Nonjob dan Demosi melalui Hearing rapat dengar pendapat, melakukan pemanggilan kepada Bupati Bengkulu Selatan dan pejabat berwenang untuk meminta klarifikasi, mengawal laporan pengaduan ASN Nonjob dan Demosi ke lembaga-lembaga terkait termasuk KASN-RI, dan langkah-langkah konkrit lainnya dalam rangka mempressure Bupati Bengkulu Selatan untuk melaksanakan rekomendasi dimaksud, baik itu rekomendasi dari DPRD Bengkulu Selatan sendiri maupun Rekomendasi dari KASN-RI.
8. Bahwa Bupati Bengkulu Selatan selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) telah melakukan 2 (dua) kali kesalahan pelanggaran terhadap Prinsip Sistem Merit dalam Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang sangat bertentangan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, bahwa :
A. Dalam rangka menegakkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014;
B. Dalam rangka Menjaga kewibawaan dan marwah Lembaga Pemerintah Komisi Aparatur SipilN egara Republik Indonesia;
C. Dalam rangka menyelamatkan Sistem Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
D. Dalam rangka melindungi hak-hak Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bengkulu Selatant erutama dimasa yang akan datang dan;
E. Dalam rangka memberikan efek jera kepada Bupati Bengkulu Selatan karena kejadian serupa telah 2 (dua) kali terjadi pada daerah yang sama Kabupaten Bengkulu Selatan dan di bawah kepemimpinan Bupati yang sama yaitu GUSNAN MULYADI;
F. Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan ASN Nonjob dan Demosi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kami mohon kepada Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia untuk :
1. Melaporkan tindakan Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) kepada Presiden Republik Indonesia dan merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia agar segera menarik kembali delegasi wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS karena Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI telah melanggar Prinsip-prinsip Sistem Merit yang bertentangan dengan Undang�undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014;
2. Tetap konsisten untuk tidak memberikan rekomendasi izin kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk melaksanakan lelang JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Memerintahkan kepada BKN – RI untuk segera melakukan langkah konkrit berupa sanksi administrasi yang tegas yaitu memblokir segala urusan yang berhubungan dengan Administrasi Kepegawaian Bengkulu Selatan dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) seluruh ASN Kabupaten Bengkulu Selatan sesuai dengan Nota Kesepahaman antara KASN-RI dengan BKN-RI tentang Kerjasama Kelembagaan dalam Rangka Implementasi Manajemen
ASN Nomor : 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, Nomor : 22/K/KS/IX/2015 tanggal 16 September 2015, dimana dalam MoU dimaksud KASN dapat meminta pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaiannya kepada para pejabat yangt terkait dengan rekomendasi yang disampaikan KASN ini bila tidak ditindaklanjuti;
4. Tidak memberikan toleransi waktu lagi kepada Bupati Bengkulu Selatan GUSNAN MULYADI untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (KASN-RI), apalagi terdapat alasan yang dibuat-buat yaitu alasan tidak adanya jabatan yang kosong dan alasan pengembalian secara bertahap hingga bulan Desember 2022, karena toleransi batas waktu yang telah ditberikan sebagaimana ditegaskan pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Negara Republik Indonesia (KASN-RI) Nomor : B-1953/JP.01/05/2022 tanggal 01 Juni 2022 sudah dilanggar dan tidak diindahkan sama sekali;
5. Tidak percaya begitu saja atas laporan tertulis Bupati Bengkulu Selatan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN-RI, karena diduga Bupati Bengkulu Selatan menyajikan laporan yang telah direkayasa atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan kami harap pihak KASN- RI melakukan investigasi atau segera meminta klarifikasi langsung melalui contact person (cp) perwakilan ASN Nonjob dan Demosi guna mendapatkan informasi yang sebenarnya. Demikian permohonan ini kami sampaikan, besar harapan permohonan kami dapat dikabulkan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, ASN Nonjob dan Demosi Kabupaten Bengkulu Selatan.
1. SUPARDI, SH
NIP. 196902011994021002
2. DAVED FAHLEFI, ST
NIP. 197702242002121004
3. ARIEF ANTONY, S.Sos
NIP. 197806152006041024
4. SUHIRDIN, S.Sos
NIP. 196607121993031006
5. DIAN SUCIPTO, ST
NIP. 196511221993111001
6. SARBAINI EFFENDI, SIP
NIP. 196909241989031003
7. E. HIDAYAT, SE
NIP. 197308142008031001
8. YULIUS SAISAR, SH
NIP. 196607271994031008
9. ALVIAN ZAMHARI, STP, M.ling
NIP. 198003212005021002
10. NARUL, S.Sos
NIP. 196412271987021001
11. ENDANG SULASTRI, SE
NIP. 197607171997032003
12. DERMAWAN, S.Sos
NIP. 196601301993031004
13. ZOFYAN HARLOKI, S.Pt
NIP. 197606172002121004
14. ILYAN SAYUTI, SH
NIP. 196611051993031001
15. AZISLAN, S.Sos
NIP. 19730101994021005
16. IDISUAN, S.Ag
NIP. 196709262006041003
17. RUDIASMAN, SST
NIP. 197003071992021013
18. HAFRI WILIFRI, SE
NIP. 197106071998031006
19. DADANG ISKANDAR
NIP. 197712232002121001
20. INBIMA KASIRI, S.Pt
NIP. 198210212009011007
NB :
Contact Person (CP) :
David Fahlefi, ST
(HP/WA :085219036030)
Tembusan :
1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta
2. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
3. Yth. Bapak Menteri PAN&RB Republik Indonesia di Jakarta
4. Yth. Kepala BKN Republik Indonesia di Jakarta
5. Yth. Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
6. Yth. Bapak Gubernur Bengkulu di Bengkulu
7. Yth. Bapak Ketua DPRD Bengkulu Selatan di Manna
8. Arsip.
korantekad.id Koran Tekad Online

