
JAMBI,Tanjabtim (korantekad.id) – Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Dillah Hikmah Sari, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2025 pada Rabu, 7 Mei 2025.
Acara tersebut sekaligus membuka sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (Opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hadir dalam acara di Kantor Bupati tersebut Sekretaris Daerah Sapril, Kepala Badan Keuangan Daerah Nusirwan, Kepala UPTD Samsat Tanjabtim, perwakilan Polres Tanjabtim, camat, lurah, dan kepala desa.
Bupati Dillah menekankan pentingnya peran aparatur hingga tingkat desa dalam mencapai target realisasi PBB dan Opsen. Beliau meminta seluruh camat, lurah, dan kepala desa aktif mengingatkan masyarakat untuk patuh membayar pajak. Bupati Dillah memberikan apresiasi kepada kecamatan yang telah mencapai target realisasi PBB tahun 2024 dan mengumumkan pemberian insentif berupa penambahan anggaran. Sebaliknya, sanksi berupa pengurangan anggaran akan diberikan kepada kecamatan yang tidak mencapai target 100% pada tahun-tahun mendatang. “Mulai tahun depan tidak ada toleransi, kalau anggaran kecamatan Rp1 miliar tapi tidak capai target, akan kita kurangi,” tegas Bupati Dillah.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Nusirwan, melaporkan capaian realisasi PBB tahun 2024 dan mengumumkan kecamatan serta desa/kelurahan dengan pelunasan tercepat. Ia juga menjelaskan mengenai sosialisasi Opsen PKB dan BBN-KB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan rencana sinergi dengan UPTD Samsat dan Polres Tanjabtim untuk optimalisasi pendapatan, termasuk kemungkinan razia kendaraan.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

